Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah pelanggaran HAM yang ada dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pelanggaran tersebut mulai dari hak hidup hingga hak anak.
Hal tersebut ditemukan oleh Komnas HAM pada saat penyelidikan. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran HAM
Lantas, apa saja bentuk-bentuk pelanggaran HAM dalam kasus Brigadir J tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Pelanggaran atas hak hidup
Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa terbunuhnya Brigadir J atas perintah mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo termasuk ke dalam kategori pelanggaran atas hak hidup.
Beka menyebut bahwa ada pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
2. Pelanggaran atas hak memperoleh keadilan
Beka juga menyebut bahwa pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J lainnya yaitu adalah pelanggaran atas hak memperoleh keadilan.
Hal tersebut dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Seperti diketahui, Brigadir J dari awal diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo), telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya (fair trial).
Tidak hanya itu, terhadap Putri Candrawathi terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa melakukan intervensi siapapun.
3. Terdapat obstruction of justice
Diketahui, Komnas HAM juga menemukan adanya obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum. Disebutkan oleh Komnas HAM hal tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM.
Tindakan tersebut antara lain, pertama, sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti disaat sebelum atau sesudah proses hukum. Kedua, sengaja melakukan pengaburan fakta.
"Peristiwa tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional, sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional," ujar Beka.
Tag
Berita Terkait
-
Beredar Surat Pernyataan Ferdy Sambo Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Tidak Terlibat Pengrusakan DVR CCTV
-
Sederetan Tas Mewah hingga Mobil Mewah Putri Candrawathi Tersorot Saat Rekonstruksi, Dari Mana Sumber Pendapatannya?
-
Polri Pecat Kompol Chuck Putranto yang Hilangkan Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J
-
Perjalanan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Sempat Dihentikan, Kini 'Hidup' Lagi
-
Kubu Rizieq Bersuara, Curiga Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Terinspirasi Kasus KM 50
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui