Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah pelanggaran HAM yang ada dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pelanggaran tersebut mulai dari hak hidup hingga hak anak.
Hal tersebut ditemukan oleh Komnas HAM pada saat penyelidikan. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran HAM
Lantas, apa saja bentuk-bentuk pelanggaran HAM dalam kasus Brigadir J tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Pelanggaran atas hak hidup
Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa terbunuhnya Brigadir J atas perintah mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo termasuk ke dalam kategori pelanggaran atas hak hidup.
Beka menyebut bahwa ada pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
2. Pelanggaran atas hak memperoleh keadilan
Beka juga menyebut bahwa pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J lainnya yaitu adalah pelanggaran atas hak memperoleh keadilan.
Hal tersebut dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Seperti diketahui, Brigadir J dari awal diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo), telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya (fair trial).
Tidak hanya itu, terhadap Putri Candrawathi terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa melakukan intervensi siapapun.
3. Terdapat obstruction of justice
Diketahui, Komnas HAM juga menemukan adanya obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum. Disebutkan oleh Komnas HAM hal tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM.
Tindakan tersebut antara lain, pertama, sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti disaat sebelum atau sesudah proses hukum. Kedua, sengaja melakukan pengaburan fakta.
"Peristiwa tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional, sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional," ujar Beka.
Tag
Berita Terkait
-
Beredar Surat Pernyataan Ferdy Sambo Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Tidak Terlibat Pengrusakan DVR CCTV
-
Sederetan Tas Mewah hingga Mobil Mewah Putri Candrawathi Tersorot Saat Rekonstruksi, Dari Mana Sumber Pendapatannya?
-
Polri Pecat Kompol Chuck Putranto yang Hilangkan Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J
-
Perjalanan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Sempat Dihentikan, Kini 'Hidup' Lagi
-
Kubu Rizieq Bersuara, Curiga Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Terinspirasi Kasus KM 50
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh