SuaraBandungBarat.id - Pihak Kepolisian kembali melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh sejumlah Perwira yang terlibat kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Diduga sejumlah perwira tersebut terlibat menghalang-halangi penyelidikan Polri dan kini nama-nama Perwira Polisi tersebut terpaksa diberhentikan secara tidak hormat (PDTH).
Berdasarkan keputusan dalam Sidang (KEPP) itu dibuat ada 7 perwira Polri yang diduga ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
Lantas siapa saja perwira Polri yang telah dicopot dari jabatannya?
Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus dilakukan, kini Polri bisa mengamankan 5 tersangka.
Peran paling banyak dilakukan oleh Ferdy Sambo, menyusun rencana, mengelabui petugas, serta telah merusak atau menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Karena perbuatannya penyidik kesulitan dalam mengungkap kasus ini, hingga kini telah berlanjut dan memasuki bulan ke-2.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Tidak hanya tersangka pembunuhan, yang menjadi sorotan adalah obstruction of justice atau tindakan menghalangi pengungkapan sebuah kasus.
Baca Juga: Antisipasi Padat saat Libur Tahun Baru, ASDP Imbau Beli Tiket Segera
Upaya ini dilakukan oleh sejumlah perwira tinggi Polri, tidak heran masih diperbincangkan hingga saat ini.
Penasaran siapa saja yang telah dicopot menjadi anggota Polri? berikut daftarnya:
Hasil penyidikan Polri telah menyatakan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan, selain itu sempat melakukan KEPP pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pemimpin sidang memutuskan Ferdy Sambo mendapatkan PTDH.
Sejak saat itu mantan Kadiv Propam itu bukan lagi anggota Polri, tidak menyerah dia ternyata mengajukan banding.
Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut belum memberikan memori banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
41 Kode Redeem FC Mobile Aktif 17 April 2026, Klaim Hadiah OVR Tinggi dan Kompensasi Bug
-
Krisis Pemain Jelang Derbi Suramadu, Persebaya Surabaya Siapkan Kejutan Taktik
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Kaos Band, Inklusivitas Kota, dan Ruang Aman Justifikasi Polisi Skena
-
Vespa 946 Horse Edisi Terbatas Masuk Indonesia, Harga Tembus Rp 288 Juta
-
Kalah Sengketa di MA, Inikah Nama Baru Mobil Listrik Denza di Indonesia?
-
5 Sepeda Lipat Listrik dengan Jarak Tempuh Terjauh, Sekali Cas Kuat hingga 80 Km
-
Ingin Mobil Keluarga Murah? 3 Mobil Bekas Ini Bisa Menggantikan Toyota Avanza
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Dunia Usaha RI Mulai Loyo, Tanda-tandanya Sudah Muncul