Suara.com - Polda Metro Jaya segera menunjuk pejabat baru yang akan mengisi jabatan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) dan tiga Kepala Sub Direktorat (Kasubdit); Kamneg, Resmob, serta Renakta. Empat pejabat sebelumnya yang mengisi jabatan tersebut diketahui telah dicopot buntut terlibat dalam pusaran kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengklaim bulan ini pihaknya akan menunjuk pejabat baru yang akan mengisi empat posisi tersebut.
"Insya Allah bulan ini akan dipenuhi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/9/2022) malam.
Zulpan menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah mengantongi nama calon anggota yang akan mengisi empat jabatan itu. Nantinya, nama-nama tersebut akan dibahas bersama Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Wanjak.
"Pak Kapolda yang lebih mengetahui dan itu hak preogatif Pak Kapolda menunjuk siapa yang pantas. Tapi melalui sidang Wanjak yang akan memberikan masukan kalau ini layak. Pak Kapolda nanti yang akan mutuskan," jelasnya.
Selain dicopot dari jabatannya, ada lima anggota Polda Metro Jaya yang juga ditahan akibat keterlibatan dalam kasus Ferdy Sambo. Kelimanya adalah mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian; Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen; Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah; Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto; dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.
Jerry ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan empat lainnya ditahan di Biro Provost Mabes Polri.
Empat Dipecat
Baca Juga: Potret AKP Rita Yuliana Berhijab Bikin Pangling, Langsung Banjir Pujian: Masya Allah
Dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J, Polri sejauh ini telah memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya. Mereka, yakni Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.
Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni dan Agus kompak menyatakan banding.
"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap Alasan 3 Kapolda yang Diduga Terkait Ferdy Sambo Tak Kunjung Diperiksa Polri
-
AKP Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa, Dulu Lulusan Terbaik Akpol, Kini Terancam Dipecat Polri
-
Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik AKP Dyah Candrawati Terkait Kasus Ferdy Sambo
-
Soal Pemeriksaan 3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Polri: Itsus Belum Lakukan Pendalaman
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
Terkini
-
Legislator Gerindra Warning Kemenkeu: Haram Pangkas Dana TKD Daerah Terdampak Banjir Sumatra
-
Masih Terdampak Bencana, Seleksi Petugas Haji di Aceh, Sumbar, dan Sumut Ditunda
-
Gus Yahya Ancam Tempuh Jalur Hukum, Tak Rela Posisinya Direbut Kepentingan Sepihak
-
Akses Darat Mulai Normal, Bantuan Pangan Korban Banjir di Aceh Tamiang Dipercepat
-
Soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Miliar ke PBNU, Gus Yahya Santai: Silahkan Diproses!
-
Banjir Dahsyat Sumut, Benarkah Ulah Korporasi Raksasa Asing dan Astra di Baliknya?
-
Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi
-
Akui Kerusakan Lingkungan Bikin Parah Banjir Sumatera, Pemerintah Turunkan Tim Investigasi
-
Kenapa Tak Tetapkan Bencana Nasional untuk Banjir Sumatra? Pemerintah Ungkap Alasannya
-
Gus Yahya Pantang Mundur, Sebut Upaya Pelengseran dari PBNU Batal Demi Hukum