/
Jum'at, 09 September 2022 | 19:04 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) ((Suara.com/M Yasir))

SuaraBandungBarat.id - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menetapkan sebanyak 10 Anggota Perwira Tinggi dan Perwira Menengah diduga melanggar kode etik kasus pembunuhan Brigadir Novryansah Yoshua Hutabarat.

Dedi mengatakan,  10 orang tersebut telah  selesai menjalani proses masa kurungan atau penempatan khusus (Patsus)

Sementara itu, tujuh polisi lain yang menjadi tersangka kasus menghalang-halangi  penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir j tetap ditahan.

"Yang dipatsus kalau nggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana. Secara pidananya kan ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

Dedi mengatakan, para polisi itu telah kembali bertugas di tempat mutasinya, yakni Yanma. Mereka kini berada di bawah pengawasan ketat Propam Polri setiap hari.

"Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," katanya.

Berikut daftar 10 polisi yang sebelumnya dipatsus:

Dikurung di Mako Brimob:

1. Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.
2. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.
3. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Anies Baswedan Mangaku Ingin Istirahat Usai Tidak Lagi Jadi Gubernur DKI Jakarta

Dikurung di Provos Divisi Propam Polri:

1. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
2. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.
3. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.
4. AKBP Handik Zusen selaku Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
5. AKBP Raindra Ramadhan Syah selaku Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya
6. AKBP Pujiyarto selaku Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya
7. Kompol Abdul Rohim selaku Kanit 2 Jatanras Polda Metro

Sebagai informasi, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Putri Candrawathi. Selain itu, ada tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua, salah satunya Ferdy Sambo.

Sumber : Suara.com

Load More