/
Jum'at, 09 September 2022 | 18:23 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati (Suara.com/Alfian Winnato)

Selebtek.suara.com - Hasil uji kebohongan dengan alat lie detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat masih dirahasiakan. 

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beralasan hasil tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan dan menjadi kewenangan penyidik.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik materi penyidikan dikecualikan untuk diumumkan.

"Sekali lagi rekan-rekan untuk materi pokok penyelidikan dan penyidikan saya mohon maaf belum bisa menyampaikan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022), dilansir Suara.com.

Dedi menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan hasil uji kebohongan Ferdy Sambo apabila diberikan oleh penyidik tim khusus.

"Kalau penyidik memberikan bahan kepada saya kami tentunya akan sampaikan kepada teman-teman, ini peran bagian dari materi dan tidak diberikan kepada saya tentunya tidak akan saya sampaikan," katanya.

Penyidik  telah melakukan uji kebohongan terhadap kelima tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Dari lima tersangka, penyidik hanya mengumumkan hasil uji kebohongan tersangka Eliezer, Ricky, dan Kuat. Ketiganya dinilai “No Deception Indicated” alias jujur.

Sedangkan hasil uji kebohongan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang menjadi pertanyaan publik hingga kekinian belum diungkap.

Baca Juga: Kebocoran Data di Indonesia Terjadi Berkali-kali, SAFENet Geram: Bukti Nyata Pemerintah Sepelekan Perlindungan Data

Putri Candrawathi menjalani uji kebohongan pada Selasa (6/9) sementara Ferdy Sambo pada Kamis (8/9) di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Cipabua Sentul, Jawa Barat.(*)

Sumber: Suara.com

Load More