/
Minggu, 11 September 2022 | 21:21 WIB
Ketum Partai Negeri Indonesia Daulat Farhat Abbas mendaftarkan partainya ke KPU (Suara.com/Bagaskara)

Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Pahlawan, Brigadir J dan Putri Candrawathi Berzina sehingga Harus Dihukum Mati

SuaraBandungBarat.id - Ketika banyak pihak mengecam pada pelaku utama tersangka pembunuhan berencana Brigadir J karena begitu sadis dan kejamnya perbuatan Ferdy Sambo, namun berbeda dengan Farhat Abbas. 

Pria yang berprofesi sebagai Pengacara, Farhat Abbas ikut berkomentar soal dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Ferdy Sambo aktor sekaligus pelakunya.

Hadir di kanal YouTube Uya Kuya TV pada 10 September 2022, Farhat Abbas memberikan pendapat lain dengan menganggap Ferdy Sambo sebagai pahlawan. 

Pria yang satu ini memang dikenal sebagai sosok yang kontroversial dan juga berani beda dengan siapapun.

"Saya menganggap Sambo ini pahlawan, pahlawan penegak hukum di kepolisian," ujar Farhat Abbas ke Uya Kuya.

Mantan suami Nia Daniati inipun kemudian menerangkan alasan dirinya menganggap Ferdy Sambo sebagai pahlawan. Ia berkeyakinan bahwa Brigadir J selaku ajudan sudah mengkhianati atasannya lewat hubungan gelap bersama Putri Candrawathi.

"Jadi ini contoh yang baik. Kalau orang jadi ajudan, orang sudah jadi kepercayaan, jangan jadi pengkhianat," terang Farhat Abbas.

Farhat juga mengacu ke ketentuan hukum Islam soal sanksi hukuman mati bagi tindak perzinaan yang ia yakini dilakukan Brigadir J bersama Putri Candrawathi 

Baca Juga: Perguruan Tangan Mas Sumbar Sabet Juara Umum Kejurnas Pencak Silat 2022, IPSI: Ajang Mencari Bibit Unggul

"Ini bukan menyangkut masyarakat, karena normal dalam Islam itu kalau orang berzina itu dibunuh," papar Farhat Abbas.

Oleh karenanya, Farhat Abbas menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo dijadikan tersangka akibat Indonesia memakai hukum positif yang menentang segala macam bentuk pembunuhan.

"Hukum positif kita itu tidak membuat untuk dibunuh," kata Farhat Abbas.

Dia juga berasumsi bahwa Ferdy Sambo harusnya tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana atas dugaan membunuh Brigadir J.

"Menurut saya, ini bukan pembunuhan berencana, tapi perencanaan perselingkuhan yang gagal sehingga menyebabkan kematian pada penyelingkuh tersebut," tegas Farhat Abbas.

Pihak kepolisian sendiri sampai saat ini belum mengungkap motif pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. 

Sumber : Suara.com

Load More