Lifestyle / Relationship
Selasa, 02 Juni 2026 | 09:15 WIB
Ilustrasi akad nikah (pexels.com/vjapratama)
Baca 10 detik
  • Adhisty Zara mengumumkan pernikahannya dengan Tsaqib pada 31 Mei 2026, sekaligus mengabarkan kehamilan anak pertama mereka.
  • Unggahan foto pernikahan Zara memicu perbincangan karena netizen menduga ada dua prosesi akad nikah yang berbeda.
  • Perdebatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hukum akad nikah dua kali dalam pandangan Islam dan apakah praktik tersebut diperbolehkan.

Suara.com - Adhisty Zara secara resmi mengungkap pernikahan dengan Tsaqib melalui akun Instagram pribadi pada 31 Mei 2026. Unggahan ini sekaligus dibuat untuk mengumumkan kehamilan anak pertama.

Mengiringi kabar bahagia tersebut, Zara turut membagikan deretan foto berisi momen pernikahannya dengan sang suami. Netizen sontak heboh menyoroti unggahan Instagram Zara.

Salah satu hal yang ramai dibahas adalah soal prosesi akad nikah Zara dan Tsaqib. Sejumlah netizen menduga Zara melakukan akad dua kali karena terdapat foto yang berbeda.

Di mana dalam salah satu foto, Tsaqib dan Zara diduga melangsungkan akad dengan suasana yang lebih intim dengan busana berbeda.

Sedangkan pada foto lain, akad nikah keduanya berlangsung dalam keadaan yang sedikit lebih meriah. Pihak yang menyaksikan akad pun lebih banyak.

Dari perbincangan tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum akad nikah 2 kali dalam pandangan Islam. Apakah boleh dilakukan?

Apakah Boleh Akad Nikah 2 Kali dalam Islam?

Ilustrasi menikah. (Google AI Studio)

Terkait akad nikah yang dilakukan dua kali, beberapa ulama dan pendakwah telah memberi penjelasan. Salah satunya adalah Ustadz Ammi Nur Baits, melalui laman Konsultasi Syariah.

Ustadz Ammi Nur Baits menyebutkan bahwa dalam Islam yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan adalah terpenuhinya rukun dan syarat nikah.

Selama seluruh ketentuan tersebut telah dipenuhi, maka pernikahan dinyatakan sah menurut syariat.

Baca Juga: Menjaga Tradisi Sangjit, Sangjit by Sinar Wijaya Hadir dengan Layanan Terintegrasi

Lalu, bagaimana jika pasangan sudah melangsungkan akad nikah yang sah, tapi diminta mengulang akad nikah di hadapan petugas KUA?

Apakah akad kedua tersebut membatalkan atau memengaruhi keabsahan akad nikah yang telah dilakukan sebelumnya?

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, para ulama menjelaskan kalau mengulang akad nikah tidak membatalkan akad pertama yang sudah sah.

Selama rukun dan syarat nikah telah terpenuhi pada akad pertama, status suami istri tetap sah dan tidak berubah meskipun dilakukan akad ulang.

Pada praktiknya, akad nikah yang diulang di hadapan KUA biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi dan pencatatan negara.

Penjelasan yang sama juga pernah disampaikan Buya Yahya dalam video ceramah di YouTube pribadinya.

Untuk kepentingan administrasi negara, Buya Yahya menyebutkan bahwa pasangan hanya perlu melaporkan ke KUA tanpa mengulang akad nikah.

"Nikah hanya sekali. Tidak dianjurkan mengulang pernikahan. Jika sudah diakadkan secara agama, selesai. Tinggal dilaporkan (ke KUA). (Jika diulang 2 kali) Tidak ada artinya," jelas Buya Yahya, dilansir pada Selasa, 2 Juni 2026.

Dengan demikian, akad ulang tersebut lebih bersifat administratif dan tidak memengaruhi keabsahan pernikahan yang telah berlangsung sebelumnya. Wallahu'alam.

Load More