- Adhisty Zara mengumumkan pernikahannya dengan Tsaqib pada 31 Mei 2026, sekaligus mengabarkan kehamilan anak pertama mereka.
- Unggahan foto pernikahan Zara memicu perbincangan karena netizen menduga ada dua prosesi akad nikah yang berbeda.
- Perdebatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hukum akad nikah dua kali dalam pandangan Islam dan apakah praktik tersebut diperbolehkan.
Suara.com - Adhisty Zara secara resmi mengungkap pernikahan dengan Tsaqib melalui akun Instagram pribadi pada 31 Mei 2026. Unggahan ini sekaligus dibuat untuk mengumumkan kehamilan anak pertama.
Mengiringi kabar bahagia tersebut, Zara turut membagikan deretan foto berisi momen pernikahannya dengan sang suami. Netizen sontak heboh menyoroti unggahan Instagram Zara.
Salah satu hal yang ramai dibahas adalah soal prosesi akad nikah Zara dan Tsaqib. Sejumlah netizen menduga Zara melakukan akad dua kali karena terdapat foto yang berbeda.
Di mana dalam salah satu foto, Tsaqib dan Zara diduga melangsungkan akad dengan suasana yang lebih intim dengan busana berbeda.
Sedangkan pada foto lain, akad nikah keduanya berlangsung dalam keadaan yang sedikit lebih meriah. Pihak yang menyaksikan akad pun lebih banyak.
Dari perbincangan tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum akad nikah 2 kali dalam pandangan Islam. Apakah boleh dilakukan?
Apakah Boleh Akad Nikah 2 Kali dalam Islam?
Terkait akad nikah yang dilakukan dua kali, beberapa ulama dan pendakwah telah memberi penjelasan. Salah satunya adalah Ustadz Ammi Nur Baits, melalui laman Konsultasi Syariah.
Ustadz Ammi Nur Baits menyebutkan bahwa dalam Islam yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan adalah terpenuhinya rukun dan syarat nikah.
Selama seluruh ketentuan tersebut telah dipenuhi, maka pernikahan dinyatakan sah menurut syariat.
Baca Juga: Menjaga Tradisi Sangjit, Sangjit by Sinar Wijaya Hadir dengan Layanan Terintegrasi
Lalu, bagaimana jika pasangan sudah melangsungkan akad nikah yang sah, tapi diminta mengulang akad nikah di hadapan petugas KUA?
Apakah akad kedua tersebut membatalkan atau memengaruhi keabsahan akad nikah yang telah dilakukan sebelumnya?
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, para ulama menjelaskan kalau mengulang akad nikah tidak membatalkan akad pertama yang sudah sah.
Selama rukun dan syarat nikah telah terpenuhi pada akad pertama, status suami istri tetap sah dan tidak berubah meskipun dilakukan akad ulang.
Pada praktiknya, akad nikah yang diulang di hadapan KUA biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi dan pencatatan negara.
Penjelasan yang sama juga pernah disampaikan Buya Yahya dalam video ceramah di YouTube pribadinya.
Untuk kepentingan administrasi negara, Buya Yahya menyebutkan bahwa pasangan hanya perlu melaporkan ke KUA tanpa mengulang akad nikah.
"Nikah hanya sekali. Tidak dianjurkan mengulang pernikahan. Jika sudah diakadkan secara agama, selesai. Tinggal dilaporkan (ke KUA). (Jika diulang 2 kali) Tidak ada artinya," jelas Buya Yahya, dilansir pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dengan demikian, akad ulang tersebut lebih bersifat administratif dan tidak memengaruhi keabsahan pernikahan yang telah berlangsung sebelumnya. Wallahu'alam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Bikin Rezeki Seret? Ini Warna Dompet yang Sebaiknya Dihindari Menurut Feng Shui
-
Saat Dunia Kerja Berubah, Generasi Muda Dituntut Siap: Keterampilan Digital Jadi Kunci
-
Daftar Larangan Malam 1 Suro dan Bulan Muharram Menurut Syariat Islam, Jangan Asal Ikut Tradisi
-
1 Muharram 1448 Hijriah Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Kalender Tahun Baru Islam 2026
-
Suami Adhisty Zara Kerja Apa? Ini Jejak Karier Tsaqib
-
Kenapa Sepatu dan Sandal Merek Melissa Mahal? Ini 4 Alasannya
-
Berapa Jumlah Bulu Sayap Garuda Pancasila? Poster BRIN Viral karena Salah Hitung
-
5 Zodiak Diprediksi Beruntung Mulai Juni 2026, Karier hingga Asmara Berjalan Lancar
-
Kenduri Kurban di Pidie Jaya, Tradisi yang Sembuhkan Duka Penyintas Banjir
-
Cushion Korea Apa Saja yang Bagus? Ini 4 Pilihan dengan Review Nyaris Sempurna di Shopee