/
Senin, 12 September 2022 | 10:38 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi ((Suara.com/Alfian Winnato))

"Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji poligraph," terangnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan menggunakan lie detector atau uji poligraf adalah untuk upaya penegakan hukum (pro justicia) yang hanya disampaikan kepada penyidik.

Menurut Dedi, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi. Poligraf juga memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di Amerika.

Puslabfor memiliki alat poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf di dunia.

Puslabfor Polri memiliki alat poligraf buatan Amerika tahun 2019 memiliki tingkat akurasi 93 persen dengan syarat akurasi 93 persen maka hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.

"Kalau (hasil ujinya) di bawah 90 persen tidak masuk ke dalam ranah pro justicia," kata Dedi.

Dedi mengatakan, jika hasil poligraf 93 persen masuk ranah pro justicia, maka hasil pemeriksaan uji poligraf diserahkan ke penyidik. 

Lalu penyidik yang punya hak untuk mengungkapkan kepada media atau tidak, termasuk penyidik juga bisa menyampaikannya di persidangan.ucapnya

"Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli," kata Dedi.

Baca Juga: Webtoon 'Extraordinary Attorney Woo' Raih Rating Rendah Karena Alasan ini!

Dedi menegaskan, bahwa hasil uji poligraf dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan, masuk dalam kategori sebagai bukti petunjuk.

Hal itu pernah digunakan dalam kasus mutilasi anggota DPRD Provinsi Lampung M Pansor, yang jasadnya dibuang ke Sumatera Selatan pada Oktober 2016.

"Ya jelas bisa kan keterangan ahli orang yang berkompeten akan sampaikan hasilnya di sidang. Lihat kasus mutilasi korban anggota DPRD di Sumsel hasil lie detector disampaikan sebagai keterangan ahli sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Dedi.

Hal senada pun disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana bahwa hasil pemeriksaan lie detector dapat digunakan di persidangan sepanjang mendukung pembuktian.

"Sepanjang mendukung pembuktian semua bisa jadi alat bukti petunjuk dan menjadi alat bukti," ujar Ketut.

Sumber : Suara.com

Load More