SuaraBandungBarat.id - Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang remaja yang berinisial WR (17) terhadap sopir taksi online dengan menggunakan sebilah cerulit terjadi di jalan Plumpang, Koja, jakarta Utara pada Rabu (14/09/2022).
Saat itu tersangka berinisial WR memesan taksi online dari kontrakan di Cinere, Depok, menuju ke stasiun Tanjung Priok.
Namun dalam perjalanannya pelaku meminta pengemudi mengubah tujuannya ke jalan Plumpang Semper Raya.
Pada saat korban mengantarnya ke tempat tersebut, tersangka malah tak mau membayar, lalu terjadi pembacokan terhadap kepada sang sopir yang berinisial NC (45).
Akibat dari pembacokan tersebut korban NC pun mengalami sejumlah luka sabetan celurit yang dilakukan oleh tersangka WR.
Tak selang lama korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan tim medis.
Saat di konfirmasi rekan korban mengungkapkan, luka yang dialaminya sangat parah lantaran bacokan celurit di beberapa bagian tubuh seperti kepala, lengan, dan punggung korban.
"Korban masih dalam keadaan sadar untungnya, saat ini korban sedang menjalani perawatan, lagi dijahit (lukanya)," ucap Carso.
Menurut Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana, pembacokan sopir taksi online bermula saat WR memesan taksi dari kontrakan tempat tinggalnya di wilayah Cinere, Depok.
Baca Juga: Fans Rahasiakan Kabar Liburan Joshua SEVENTEEN di Filipina, Ini Alasannya
“Kronologi kejadian, pelaku memesan taksi online dari Cinere mengarah ke Stasiun Tanjung Priok,” kata Agung.
“Namun, pada saat perjalanan dan sampai di Tanjung Priok, pelaku mengubah jalur lagi ke arah Plumpang Semper,” tambahnya.
Memasuki Jalan Plumpang Semper Raya, WR meminta korban menghentikan kendaraannya.
Tanpa sepengetahuan korban, WR diam-diam mulai mengeluarkan celurit di dalam tasnya dan membacok dari arah kursi penumpang.
“Karena tidak memiliki uang untuk membayar, pelaku langsung menganiaya korban. Korban (mengalami) luka berat,” terang Agung.
Sementara ini, pelaku pembacokan yang sempat kabur akhirnya ditangkap di wilayah Rawabadak Utara, dan langsung digiring ke Mapolsek Koja.
Tag
Berita Terkait
-
Fans Rahasiakan Kabar Liburan Joshua SEVENTEEN di Filipina, Ini Alasannya
-
Roro Fitria Sebut Benda Pusaka Kerap Jadi Penyebab Perdebatan Rumah Tangganya
-
Ditangkap Polisi karena Diduga Bjorka, MAH Pemuda Madiun Ternyata Penjual Es Keliling
-
Cara Cek BLT BBM Lewat Cekbansos.kemensos.go.id, Sudah Cair Rp 600 Ribu
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Operasi Penyelamatan Pendaki Malaysia di Rinjani, Helikopter Tembus Cuaca Ekstrem
-
Realme Buds Air 8 Pro Resmi Hadir: TWS Flagship Baru dengan ANC 55 dB dan Baterai 50 Jam
-
Gagal Sewa Gedung di Gunawarman, Perusahaan Ini Ditipu Rp2 Miliar Akibat Penipuan Sewa Gedung
-
PHE Masih Jadi Raja Migas RI, Tapi Produksi Alamiah Terancam Turun Tajam
-
5 Body Lotion Hyaluronic Acid: Kulit Bebas Kering dan Tetap Kenyal
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!
-
Lahan Papua Cuma Dihargai Rp300 Ribu, Yorrys Raweyai: Itu Tidak Manusiawi
-
Mahkamah Agung Ubah Vonis Mantan Bupati Lombok Barat Jadi Lima Tahun
-
Bedak Dingin Fungsinya untuk Apa? Ini 3 Rekomendasi Produknya