SuaraBandungBarat.id - Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Diberitakan sebelumnya, dalam rangkaian sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan putusan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.
Sidang banding Tersngka Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Tersangka Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Tidak Ada Upaya Hukum Lain Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.
Baca Juga: Jhonny Bantah Klaim Hacker Bjorka Terkait Reshuffle Kominfo
Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi. Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Dalam kasus itu, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana.
Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Aktor Muzakki Ramdhan Dianiaya di Toilet Mal, Wajah Didorong ke Tembok hingga Bibir Berdarah
-
Tembus Perempat Final, Ana/Trias Berambisi Juara Australian Open 2026
-
Aura Tegang Warnai Latihan Terbuka Timnas Iran di Tijuana, Ada Apa?
-
Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali
-
Pertamax Naik Rp16.250, Dirut Pertamina Ngaku Tetap Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat!
-
Tiga Gunung Api di Maluku Utara dan NTT Meletus Pagi Ini
-
Melesat ke Posisi Top 10, Debut Teach You a Lesson Langsung Rajai Netflix
-
4 Mobil Harga ala Motor Aerox, Mesin Badak Cocok untuk Kendaraan Pertama: Simak Saran Pakar
-
Opsi Jual Terbuka, Harga Buyback Emas Antan Melonjak Jadi Rp2,45 Juta/Gram
-
Persulit Usulan Gelar Pahlawan HB II, Trah Sultan Gugat UU Gelar dan Tanda Jasa ke MK