SuaraBandungBarat.id - Upaya Indonesia Police Watch (IPW) meminta tim khusus (timsus) Polri untuk segara melakukan penyidikan terkait penyedia private jet yang diduga digunakan oleh mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan untuk ke Jambi.
Merepons hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, itu merupakan bagian dari materi pendalaman timsus Polri.
“Itu bagian dari materi Timsus, khususnya Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof Divisi Porpam Polri),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Berdasarkan keterangan tertulis IPW, saat awal kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tanggal 11 Juli 2022, Brigjen Hendra diduga menggunakan private jet untuk mendatangi rumah keluarga Brigadir J.
Adapun saat itu Brigjen Hendra sempat ke Jambi menemui keluarga Brigadir J untuk memberikan penjelasan atas kematian Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
“Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu bersama-sama Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika menggunakan private jet yang menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai milik seorang mafia berinisial RBT,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin (19/09/2022).
Dalam hal ini IPW juga mencium aroma keterlibatan RBT dan YS terkait kasus Ferdy Sambo dan konsorsium terkait judi online.
Menurut IPW, nama YS selaku Direktur Utama PT PPSF muncul dalam struktur organisasi "kaisar Sambo" dan "konsorsium 303". Dari data IPW, YS tercatat sebagai bos konsorsium judi di wilayah Jakarta.
“Nama RBT dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri,” kata dia.
Baca Juga: Daftar Aktor dan Aktris yang Tidak Pernah Main Sinetron, Cuma Mau Tampil di Layar Lebar?
Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Selain Hendra, ada 6 tersangka obstruction of justice yang juga ditetapkan tersangka, yakni Ferdy Sambo, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Kemudian, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Cerah Seketika! 5 Rekomendasi Serum Korea Kaya Vitamin C
-
5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
-
Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan
-
Mengapa Desa Pulu Memilih Sereh Wangi untuk Memulihkan Lahan yang Rusak Akibat Banjir?
-
Prabowo Minta yang Pesimistis Tinggalkan Indonesia, IKK Turun hingga IHSG Anjlok 32% YTD
-
SDN Nailan Ponorogo di Ujung Tanduk: Kelas 1 & 2 Kosong Melompong, Hanya Tersisa 13 Murid
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
-
Cedera Lagi, Mauro Zijlstra Tinggalkan TC Timnas Indonesia, Dipastikan Absen di Piala AFF 2026
-
Apa Itu Kacamata Photocromic? Cek 3 Rekomendasi Terlaris di Shopee dengan Review Jujur
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi-TPPU