SuaraBandungBarat.id - Sungguh tragis nasib yang menimpa Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Sebagaimana diketahui, pelaku utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut telah diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) beberapa waktu lalu. Lantas Ferdy Sambo pun mengajukan banding.
Berikutnya, banding ditolak, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya resmi diberhentikan dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PDTH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang banding yang dilakukan pada Senin (19/9/2022) memutuskan bahwa permohonan banding ditolak.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
Setelah resmi dipecat dengan tidak homat, lalu bagaimana nasib Ferdy Sambo saat ini?
Menanggapi pemecatan Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto menyebutkan bahwa Sambo tak akan dapat hak sebagai mantan polisi.
"Jadi yang bersangkutan itu di PTDH, tidak berhak untuk mendapatkan hak-hak dari negara melalui Polri," ujar Ito Sumardi.
Ito Sumardi bahkan menyebutkan bahwa Ferdy Sambo tak berhak menyandang status mantan Polri.
"Tidak boleh lagi menyandang gelar, sebagai mantan anggota Polri pun tidak, jadi sebagai sipil," kata Ito.
Baca Juga: Pria yang Bacok Mantan Istri di Deli Serdang Ditangkap
Hal ini disebabkan karena pelanggaran Ferdy Sambo menurut Ito sudah membuat kepercayaan masyarat terhadap Polri menurun.
"Yang paling fatal lagi beliau menyampaikan kebohohan kepada Kapolri, atau prank," tambahnya lagi.
Selain kehilangan gelar, polisi yang yang mendapatkan PTDH seperti Ferdy Sambo tidak berhak mendapatkan dana pensiun.
Perihal PTDH, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lantas, jika seorang perwira Polri dikenakan sanksi PTDH, maka secara otomatis ia dipecat secara tidak terhormat. Dan dalam kondisi ini, ia dipastikan tidak akan mendapatkan hak pensiun.
Besaran pensiun Polri sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019, gaji pensiunan Polri akan diberikan kepada pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Berita Terkait
-
Siapa Robert Bonosusatya, Pengusaha yang Diduga Pinjamkan Jet Pribadi dalam Kasus Brigadir J
-
Cerita Hotman Paris Tiga Hari Tidak Bisa Tidur setelah Ditawari Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
-
Nasib Ironi Ferdy Sambo Setelah Pemecatan: Gelar Menghilang, Pensiunan Melayang
-
Sudah Deal Harga! Hotman Paris Akui Sempat Ditunjuk PC Dampingi Ferdy Sambo: Anak Istri Ngamuk, Enggak Bisa Tidur
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kronologi Terbongkarnya Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry, Santri Jadi Korban
-
Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan
-
Tips Menata Rumah Minimalis Tipe 36 di Palembang agar Terlihat Luas dan Nyaman
-
Kesal Sama Istri, Pria di Deli Serdang Malah Bakar Rumah Ibu
-
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Terkait OTT Diskominfo Tebing Tinggi
-
Wajah Bebas Kilap: 5 Ampoule Tea Tree Korea untuk Kulit Berminyak & Jerawat
-
Uya Kuya Klarifikasi Disebut Punya 750 Dapur MBG
-
Rumah Bukan Hanya Tempat Tinggal: Cara Mengubah Kamar Menjadi Ruang Pemulihan Jiwa
-
Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Sulsel