- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel pada April 2026.
- Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar untuk mengintervensi kebijakan PNBP perusahaan PT TSHI terhadap Kementerian Kehutanan.
- DPR mendesak Ombudsman segera melakukan konsolidasi internal agar pengawasan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski proses hukum berlangsung.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, M. Khozin, mendesak jajaran Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk segera melakukan konsolidasi internal pasca-penetapan Ketua ORI sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Langkah ini dinilai mendesak agar fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Khozin menekankan bahwa proses hukum yang tengah berjalan tidak boleh menjadi penghambat bagi lembaga tersebut dalam menjalankan mandat konstitusinya.
"Kami meminta ORI untuk segera melakukan konsolidasi di internal agar tugas, pokok, dan fungsi yang dimandatkan, khususnya dalam pengawasan pelayanan publik, dapat berjalan optimal dan tidak terganggu atas proses hukum yang sedang berjalan," tegas Khozin kepada wartawan, Rabu (17/4/2026).
Legislator ini mengaku kaget dan prihatin atas kasus yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terlebih jabatan tersebut baru saja diamanahkan.
Ia berharap peristiwa ini menjadi tamparan keras sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh jajaran di lembaga tersebut.
"Kami tentunya kaget dan prihatin atas penetapan tersangka Ketua ORI yang baru dilantik beberapa hari lalu. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi ORI agar bekerja sesuai dengan tupoksi, menjunjung tinggi integritas, dan sumpah janji jabatan," ujarnya.
Terkait substansi perkara, Khozin menyatakan Komisi III menghormati kewenangan penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, dalam mengusut kasus ini.
Ia meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
"Kita menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan dan KPK terhadap Ketua ORI, dan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa kembali mengguncang publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa status tersangka ini dijatuhkan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat melalui rangkaian penyelidikan mendalam.
“Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” tegas Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Untuk meloloskan kepentingan perusahaan, diduga terjadi "kongkalikong" antara pihak PT TSHI dengan Hery Susanto.
Modusnya, Hery diduga mengintervensi agar kebijakan atau surat yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman. Tujuannya sangat spesifik, yakni agar PT TSHI bisa menentukan sendiri nominal beban PNBP yang harus mereka bayar ke negara.
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Intip Isi Garasi Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung, Cuma Ada 2 Kendaraan Ini
-
Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta