SuaraBandungBarat.id - Mantan Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) menerima sanksi demosi selama tiga tahun karena terlibat dalam kasus Brigadir J.
Sebelumnya, Ipda Arsyad menjalani sidang etik pada Senin (26/9/2022) selama 10 jam.
Dalam putusan sidang tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Ipda Arsyad dijatuhi sanksi administratif dan etika.
Ipda Arsyad disebut tidak profesional melaksanakan tugasnya dalam penanganan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Hasil sidang KKEP atas nama ADG, berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers pada Selasa (27/9/2022) ini.
Kombes Nurul juga menyebut, Ipda Arsyad berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.
Selanjutnya, Ipda Arsyad juga perlu menjalani pembinaan.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” imbuhnya.
Adapun untuk sanksi administratif berupa demosi selama tiga tahun.
Baca Juga: Sulitnya Nelayan di Lampung Timur Mendapatkan Solar karena Terbentur Birokrasi
“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," jelas Nurul, dikutip Suara.com.
Dalam sidang itu, KKEP menilai Ipda Arsyad terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf C, Pasal 10 ayat 1 Huruf D dan Pasal 10 ayat 2 Huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding.
Sementara itu, sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Ipda Arsyad merupakan orang pertama yang tiba di rumah dinas Ferdy Sambo.
Tepatnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pasca penembakan Brigadir J.
"Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," ungkap Dedi kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Sepatu Sempit Berujung Siswa SMK Meninggal, Dinas Pendidikan Kaltim Buka Suara
-
7 HP dengan Baterai Paling Awet 2026, Seri Realme Ini Juaranya
-
Digerebek Istri di Kos Bareng Mahasiswi, Wakil Dekan UIN Jambi Langsung Dinonaktifkan
-
Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Marsinah: Sejarah yang Terasa Berulang
-
Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar
-
Pentingnya Sebuah Kesadaran: Menilik Teguran Kepada Konten Kreator di IKEA
-
Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah versi Android dan iPhone
-
Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini
-
Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja
-
Mengapa Eks Menantu Cs Merampok dan Tega Bunuh IRT di Pekanbaru?