SuaraBandungBarat.id - Menjelang akhir tahun 2022, institusi Koprs Baju Coklat Polri terus menerus didera oleh ujian yang tiada henti-hentinya. Belum kelar kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh atasannya Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan yang menyayat hati terjadi. Tak tanggung-tanggung, korban jiwa melayang hingga ratusan orang.
Pastinya, tragedi di Stadion Kanjuruhan disebut kembali sebagai ujian kredibilitas institusi Polri. Karenanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera mengambil tindakan cepat dan terukur. Hal ini seperti dikatakan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra terkait tragedi di Kanjuruhan.
"Kapolri harus cepat, terukur dan tegas dalam menyelesaikannya. Karena hal ini akan kembali menguji kredibilitas Polri yang akan dipertanyakan kembali oleh publik," kata Azmi saat dihubungi Suara.com, Senin (3/10/2022).
Sudah seharusnya, tindakan terukur dapat dilakukan polisi dengan segera melaksanakan pemeriksaan terhadap penanggung jawab pertandingan dan dan penanggung jawab keamanan wilayah setempat.
"Harus diperiksa Propam terutama soal prosedur penggunaan gas air mata dan karenanya pemeriksaan Kapolda dan Kapolres dirasa relevan atas dugaan kelalaiannya dalam mengendalikan management keamanan terkait terjadinya tragedi ini," ujarnya.
Azmi tegas mengatakan bahwa dalam peristiwa ini ditemukan tidak ada mekanisme atau SOP yang tidak jelas dalam pencegahan kerusuhan.
"Termasuk belum dilaksanakan sinkronisasi pengoperasionalan antara aturan FIFA dengan aturan kepolisian dan undang-undang keolahragaan," katanya lagi.
Apalagi, katanya, dalam aturan FIFA disebutkan kepolisian tidak diperkenankan membawa senjata api atau gas pengendali kerumuman (gas air mata) untuk digunakan di stadion.
"Sehingga atas tindakan ini perlu diusut mengingat sudah dinyatakan sebagai larangan dan bertentangan," ucap Azmi.
Baca Juga: Sidang Umum OCA Diawali dengan Heningkan Cipta untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Oleh karenanya, Polri harus segera peristiwa di Kanjuruhan dengan mempertanyakan, apakah tragedi ini disebabkan kelalaian terkait pengamanan oleh aparat keamanan, dan tidak tepatnya aparat dalam menggunakan gas air mata dalam pengendalian suporter.
"(Kemudian) atas perintah siapakah memperkenankan membawa dan menggunakan gas air mata? Ini juga harus dimintai tanggungjawab, secara hal ini tegas dinyatakan larangan dalam pasal 19 Stadium Safety and Security Regulations FIFA," ujarnya.
Terdapat Indikasi Ketidakprofesionalan
Lebih lanjut, pada peristiwa Kanjuruhan ditemukan ketidakprofesionalan, hal itu terlihat tidak disiapkannya pintu darurat yang siap dibuka dalam situasi genting.
Kemudian tidak ada pengumuman berupa panduan untuk para menonton meninggalkan stadion saat gas air mata ditembakkan polisi, termasuk juga lampu petunjuk yang tidak tersedia.
"Dari kejadian ini terbukti penyelenggara tidak memenuhi prinsip keselamatan dan keamanan berolahraga. Maupun mengacu pada aturan lain yang mewajibkan standard penyelenggara dalam menjamin dan mempersiapkan mitigasi terhadap keamanan serta keselamatan setiap orang yang hadir dalam pertandingan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Sidang Umum OCA Diawali dengan Heningkan Cipta untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Sepakbola Bachri Setiawan Pertanyakan SOP Stadion: Sudah Sesuai FIFA Apakah Standar PSSI?
-
Pilu! Arema FC Dijatuhi Sanksi Berat oleh PSSI
-
Hormati Korban Tragedi Kanjuruhan, Seluruh Kompetisi Eropa Bakal Gelar Aksi Mengheningkan Cipta selama Satu Pekan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar