SuaraBandungBarat.id - Setelah pelimpahan para tersangka, selanjutnya kewenangan penahanan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, menyampaikan tujuan penahanan para tersangka yakni untuk memudahkan proses persidangan.
"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Suara.com.
Sembari menunggu proses persidangan, para tersangka pembunuhan dan obstruction of justice kasus Brigadir J ditahan di tiga tempat berbeda.
Untuk Putri Candrawathi dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
Selanjutnya, ada tujuh tersangka yang dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Diketahui, ketujuh orang tersebut merupakan tersangka kasus Obstruction of Justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
Kemudian, tiga tersangka lainnya dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Harus Dengar Ini, Fadli Zon Minta Anda Mundur Atau...
Ketiganya yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya akan segera melimpahkan surat dakwaan Ferdy Sambo Cs ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat pada Senin (10/10/2022) pekan depan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyatakan surat dakwaan tersebut harus segera diselesaikan agar kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat mendapat kepastian hukum.
"Kami sesegera mungkin melimpah. Kami minta paling lambat hari Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Menurut Fadil, surat dakwaan yang sudah disusun jajarannya telah dikoreksi dan diperbaiki.
Adapun persidangan perkara pembunuhan berencana maupun merintangi penyidikan (obstruction of justice) itu tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja maksimal," kata dia.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung