SuaraBandungBarat.id- Kendati Polres Metro Jakarta Selatan menerima penangguhan penahanan bagi Rizky Billiar namun suami Lesti Kejora tersebut masih harus menjalani wajib lapor.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, pihaknya telah menerima surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum pelaku (Rizky Billar) dan dari keluarga tersangka yakni korban (Lesti Kejora).
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri korban dan dari penasihat hukum, kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan," katanya, Jumat 14 Oktober 2022.
Ia menambahkan, saat ini masih ada persyarakat materiil dan formil yang belum dipenuhi Rizky Billar sehingga dirinya masih berstatus tersangka.sejak restorative justice dilakukan Kamis (13/10/2022).
"Ada kewajiban harus dilakukan tersangka yaitu wajib lapor. Tersangka RB tetap harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung. Di samping proses restorative justice berlangsung. Kenapa masih berlangsung, berlangsung karena tadi, persyaratan formil dan materil belum terpenuhi," katanya.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 atas dugaan kasus KDRT. Dalam laporan tersebut Lesti mengaku dicekik dan dibanting oleh Rizky Billar lantaran ketahuan memiliki wanita idaman lain.
Menindaklanjuti laporan tersebut pada 12 Oktober 2022, Rizky Billar diperiksa penyidik Polres Jaksel dan ditetapkan sebagai tersangka juga sempat menginap selama semalam. Selanjutnya pada 13 Oktober sore, Billar diumumkan ditahan.
Di hari yang sama, Lesti Kejora mendatangi Polres Jaksel untuk memohon pencabutan laporan terhadap Rizky Billar. Meski sudah berdamai, Billar tidak langsung dibebaskan. Pasalnya, masih ada beberapa proses yang harus dilalui.
Sumber : Suara.com
Baca Juga: Polisi Pastikan Lesti Kejora Tidak dalam Tekanan saat Memohon Mencabut Laporan
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
The King's Warden Jadi Film Kedua Terlaris dalam Sejarah Perfilman Korea
-
Tekel Horor Berujung Minta Maaf, Justin Hubner dapat Balasan dari Lewis Holtby
-
Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga
-
Update Harga Honda Supra X 125 April 2026: Aman Tenggak Pertalite, Irit Tembus 57 Km/Liter
-
Gara-gara Ceramahnya, GAMKI dan Pemuda Katolik Resmi Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya
-
Panas! Militer Amerika Serikat Buru Kapal Pembayar Upeti Iran di Selat Hormuz
-
Wagub Sulsel Dorong Perempuan Parepare Jadi Motor UMKM dan Ketahanan Keluarga
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Hindari GTA 6, Peluncuran Game Fable Diprediksi Alami Penundaan
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana