/
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 21:38 WIB
Motor Gede hadiah dari Lesti Kejora untuk Rizky Billar. (dok. Instagram)

SuaraBandungBarat.id- Kendati Polres Metro Jakarta Selatan menerima penangguhan penahanan bagi Rizky Billiar namun suami Lesti Kejora tersebut masih harus menjalani wajib lapor.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, pihaknya telah menerima surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum pelaku (Rizky Billar) dan dari keluarga tersangka yakni korban (Lesti Kejora).

"Permohonan penangguhan penahanan dari istri korban dan dari penasihat hukum, kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan," katanya, Jumat 14 Oktober 2022.

Ia menambahkan, saat ini masih ada  persyarakat materiil dan formil yang belum dipenuhi Rizky Billar sehingga dirinya masih berstatus tersangka.sejak restorative justice dilakukan Kamis (13/10/2022).

"Ada kewajiban harus dilakukan tersangka yaitu wajib lapor. Tersangka RB tetap harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung. Di samping proses restorative justice berlangsung. Kenapa masih berlangsung, berlangsung karena tadi, persyaratan formil dan materil belum terpenuhi," katanya.

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 atas dugaan kasus KDRT. Dalam laporan tersebut Lesti mengaku dicekik dan dibanting oleh Rizky Billar lantaran ketahuan memiliki wanita idaman lain.

Menindaklanjuti laporan tersebut pada 12 Oktober 2022, Rizky Billar diperiksa penyidik Polres Jaksel dan ditetapkan sebagai tersangka juga sempat menginap selama semalam. Selanjutnya pada 13 Oktober sore, Billar diumumkan ditahan.

Di hari yang sama, Lesti Kejora mendatangi Polres Jaksel untuk memohon pencabutan laporan terhadap Rizky Billar. Meski sudah berdamai, Billar tidak langsung dibebaskan. Pasalnya, masih ada beberapa proses yang harus dilalui.

Sumber : Suara.com

Baca Juga: Polisi Pastikan Lesti Kejora Tidak dalam Tekanan saat Memohon Mencabut Laporan

Load More