SuaraBandungBarat.Id - Polisi mulai melakukan sejumlah prosedur sejak Lesti Kejora memohon untuk melakukan pencabutan laporan terkait kasus KDRT terhadap Rizky Billar. Salah satu prosedur yang dilakukan adalah terkait keadilan restoratif (restorative justice).
Dimana keadilan restoratif ini merupakan pendekatan yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik hukum berupa mediasi. Dalam proses mediasi ini, polisi juga turut melibatkan beberapa pihak lain.
Salah satunya adalah pihak dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP).
"Perkembangan restorative justice melibatkan Dinas PPAPP. Beliau (Kepala Dinas PPAPP Tuty Kusumawati) melakukan pendampingan terhadap korban. Kemudian melakukan assessment. Yang kami dapatkan, tidak ada tekanan, bahwa korban mencabut laporannya tanpa tekanan", ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ery saat mengadakan konferensi pers di kantornya pada Jumat (14/10/2022).
Namun berdasarkan proses keadilan restoratif ini, masih ada beberapa persyaratan materiil dan formil. Oleh karena itu, kasus ini masih belum bisa ditutup begitu saja.
Bahkan hingga saat ini pun Rizky Billar masih memiliki status sebagai tersangka. Akan tetapi, mengenai permohonan pencabutan laporan kasus KDRT ini terhadap sang suami telah dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri korban dan dari penasihat hukum, kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan (dibebaskan)", ujar Ade Ary.
Meskipun suami dari Lesti Kejora ini telah dibebaskan, proses penyidikan masih tetap berlangsung. Ia juga masih harus menjalani wajib lapor, karena saat ini ia masih berstatus sebagai tersangka.
Sebelumnya, ia telah diperiksa oleh penyidik dari Polres Jakarta Selatan dan mendapati status sebagai tersangka. Malamnya ia juga sempat menginap di lokasi tersebut.
Baca Juga: Erwin Ramdani Umumkan Kabar Baik Pasca Cedera Patah Tulang Selangka
Kemudian keesokan harinya, pada Kamis (13/10/2022), ia secara resmi diumumkan akan ditahan. Dan pada hari itu juga Lesti mendatangi Polres Jaksel untuk mencabut laporan mengenai kasus KDRT yang ia alami.
Hal ini juga sontak membuat para netizen heran dan merasa kecewa dengan hal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL