SuaraBandungBarat.Id - Polisi mulai melakukan sejumlah prosedur sejak Lesti Kejora memohon untuk melakukan pencabutan laporan terkait kasus KDRT terhadap Rizky Billar. Salah satu prosedur yang dilakukan adalah terkait keadilan restoratif (restorative justice).
Dimana keadilan restoratif ini merupakan pendekatan yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik hukum berupa mediasi. Dalam proses mediasi ini, polisi juga turut melibatkan beberapa pihak lain.
Salah satunya adalah pihak dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP).
"Perkembangan restorative justice melibatkan Dinas PPAPP. Beliau (Kepala Dinas PPAPP Tuty Kusumawati) melakukan pendampingan terhadap korban. Kemudian melakukan assessment. Yang kami dapatkan, tidak ada tekanan, bahwa korban mencabut laporannya tanpa tekanan", ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ery saat mengadakan konferensi pers di kantornya pada Jumat (14/10/2022).
Namun berdasarkan proses keadilan restoratif ini, masih ada beberapa persyaratan materiil dan formil. Oleh karena itu, kasus ini masih belum bisa ditutup begitu saja.
Bahkan hingga saat ini pun Rizky Billar masih memiliki status sebagai tersangka. Akan tetapi, mengenai permohonan pencabutan laporan kasus KDRT ini terhadap sang suami telah dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri korban dan dari penasihat hukum, kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan (dibebaskan)", ujar Ade Ary.
Meskipun suami dari Lesti Kejora ini telah dibebaskan, proses penyidikan masih tetap berlangsung. Ia juga masih harus menjalani wajib lapor, karena saat ini ia masih berstatus sebagai tersangka.
Sebelumnya, ia telah diperiksa oleh penyidik dari Polres Jakarta Selatan dan mendapati status sebagai tersangka. Malamnya ia juga sempat menginap di lokasi tersebut.
Baca Juga: Erwin Ramdani Umumkan Kabar Baik Pasca Cedera Patah Tulang Selangka
Kemudian keesokan harinya, pada Kamis (13/10/2022), ia secara resmi diumumkan akan ditahan. Dan pada hari itu juga Lesti mendatangi Polres Jaksel untuk mencabut laporan mengenai kasus KDRT yang ia alami.
Hal ini juga sontak membuat para netizen heran dan merasa kecewa dengan hal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera
-
Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!
-
Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas