/
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:47 WIB
Lesti kejora

SuaraBandungBarat.Id - Polisi mulai melakukan sejumlah prosedur sejak Lesti Kejora memohon untuk melakukan pencabutan laporan terkait kasus KDRT terhadap Rizky Billar. Salah satu prosedur yang dilakukan adalah terkait keadilan restoratif (restorative justice).

Dimana keadilan restoratif ini merupakan pendekatan yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik hukum berupa mediasi. Dalam proses mediasi ini, polisi juga turut melibatkan beberapa pihak lain.

Salah satunya adalah pihak dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP).

"Perkembangan restorative justice melibatkan Dinas PPAPP. Beliau (Kepala Dinas PPAPP Tuty Kusumawati) melakukan pendampingan terhadap korban. Kemudian melakukan assessment. Yang kami dapatkan, tidak ada tekanan, bahwa korban mencabut laporannya tanpa tekanan", ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ery saat mengadakan konferensi pers di kantornya pada Jumat (14/10/2022).

Namun berdasarkan proses keadilan restoratif ini, masih ada beberapa persyaratan materiil dan formil. Oleh karena itu, kasus ini masih belum bisa ditutup begitu saja.

Bahkan hingga saat ini pun Rizky Billar masih memiliki status sebagai tersangka. Akan tetapi, mengenai permohonan pencabutan laporan kasus KDRT ini terhadap sang suami telah dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Permohonan penangguhan penahanan dari istri korban dan dari penasihat hukum, kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan (dibebaskan)", ujar Ade Ary.

Meskipun suami dari Lesti Kejora ini telah dibebaskan, proses penyidikan masih tetap berlangsung. Ia juga masih harus menjalani wajib lapor, karena saat ini ia masih berstatus sebagai tersangka.

Sebelumnya, ia telah diperiksa oleh penyidik dari Polres Jakarta Selatan dan mendapati status sebagai tersangka. Malamnya ia juga sempat menginap di lokasi tersebut.

Baca Juga: Erwin Ramdani Umumkan Kabar Baik Pasca Cedera Patah Tulang Selangka

Kemudian keesokan harinya, pada Kamis (13/10/2022), ia secara resmi diumumkan akan ditahan. Dan pada hari itu juga Lesti mendatangi Polres Jaksel untuk mencabut laporan mengenai kasus KDRT yang ia alami.

Hal ini juga sontak membuat para netizen heran dan merasa kecewa dengan hal tersebut.

Load More