SuaraBandungBarat.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang obstruction of justice berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (19/10/2022).
Rencananya, pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut mengahadirkan enam terdakwa obstruction of justice berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibagi dalam dua sesi di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dibagi menjadi dua sesi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan.
Sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Sedangkan, terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan sidang pukul 14.00 WIB.
"Ada dua majelis. Nanti yang pertama jam 10.00 untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan. Lalu yang kedua pukul 14.00 terdakwa Chuck dan kawan-kawan," katanya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ahmad Suhel akan tersebut memimpin sidang terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman. dengan hakim anggotanya adalah Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan bagi terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan dipimpin oleh ketua mejelis hakim oleh Afrizal Hadi dengan hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M. Ramdes.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melaksanakan sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (17/10/2022).
Selanjutnya, berselang satu hari sesudahnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Bharada E pada Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Fenomena Pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur dan Posisi Indonesia
Dalam perkara obstruction of justice, penyidik menetapkan tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Selain itu terdakwa lain yakni mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Seperti diketahui, empat terdakwa diantaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo. (*)
Berita Terkait
-
Jadi Terdakwa Obstruction Of Justice, Begini Awal Mula Brigjen Hendra Kurniawan Terjerumus Rekayasa Ferdy Sambo
-
Momen Putri Candrawathi Genit Pada Pengacaranya Bikin Netizen Geram: Depresi Tuh Gitu Ya?
-
Hendra Kurniawan Beralibi Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Penasihat Ahli Kapolri: Perlu Dipertanyakan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Harga Motor Listrik Jarak Tempuh di Atas 100 km, Bisa Jadi Pengganti Nmax dan PCX
-
XO, Kitty Season 3 Tayang 2 April, Jadi Penutup Kisah Cinta Kitty di KISS
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Daftar Harga HP Samsung 2026 Semua Seri, Mulai Rp1 Jutaan
-
Oppo Find X9 Ultra dan X9s Pro Resmi Rilis April 2026, Spesifikasi Bocor!
-
Cara Cek Sisa Saldo E-Toll Lewat HP NFC agar Tidak Menghambat Gerbang Tol
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini
-
5 Zodiak yang Diprediksi Punya Keberuntungan Finansial pada 23 Maret 2026
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan