SuaraBandungBarat.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang obstruction of justice berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (19/10/2022).
Rencananya, pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut mengahadirkan enam terdakwa obstruction of justice berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibagi dalam dua sesi di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dibagi menjadi dua sesi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan.
Sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Sedangkan, terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan sidang pukul 14.00 WIB.
"Ada dua majelis. Nanti yang pertama jam 10.00 untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan. Lalu yang kedua pukul 14.00 terdakwa Chuck dan kawan-kawan," katanya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ahmad Suhel akan tersebut memimpin sidang terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman. dengan hakim anggotanya adalah Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan bagi terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan dipimpin oleh ketua mejelis hakim oleh Afrizal Hadi dengan hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M. Ramdes.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melaksanakan sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (17/10/2022).
Selanjutnya, berselang satu hari sesudahnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Bharada E pada Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Fenomena Pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur dan Posisi Indonesia
Dalam perkara obstruction of justice, penyidik menetapkan tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Selain itu terdakwa lain yakni mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Seperti diketahui, empat terdakwa diantaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo. (*)
Sumber: Suara.com berjudul Sidang Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J Dibagi Dua Sesi, Ini Jadwalnya
Berita Terkait
-
Jadi Terdakwa Obstruction Of Justice, Begini Awal Mula Brigjen Hendra Kurniawan Terjerumus Rekayasa Ferdy Sambo
-
Momen Putri Candrawathi Genit Pada Pengacaranya Bikin Netizen Geram: Depresi Tuh Gitu Ya?
-
Hendra Kurniawan Beralibi Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Penasihat Ahli Kapolri: Perlu Dipertanyakan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026