Suara.com - Eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurai peristiwa pertama kali Hendra Kurniawan mendengar cerita pelecehan seksual yang dirancang Ferdy Sambo.
Syahdan, Yosua telah dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Di tempat terpisah, Hendra sedang asyik memancing di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Telepon genggam Hendra Kurniawan berdering. Ferdy Sambo meminta dia datang ke rumah dinas karena ada sebuah peristiwa yang perlu dibicarakan.
"Ada peristiwa apa, Bang?" tanya Hendra ketika telah tiba di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Ada pelecehan terhadap Mbakmu?" jawab Sambo membuka cerita pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu," lanjut Sambo.
Sambo bercerita pada Hendra kalau Yosua panik dan keluar dari kamar istrinya. Kepanikan Yosua terjadi ketika Bharada E atau Richard Eliezer mengetahui insiden di kamar Putri.
Kepada Hendra, Sambo menyebut bahwa Yosua langsung bereaksi dengan menembak Richard. Tidak sampai situ, Richard disebut memberikan perlawanan sehingga baku tembak terjadi dan menewaskan Yosua.
"Inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan ke terdakwa Hendra Kurniawan," ucap jaksa.
Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Live Streaming Sidang 6 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice atas Kematian Brigadir J Digelar Hari Ini
-
Jadi Yang Pertama Jalani Sidang Obstruction Of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan Tanpa Kenakan Masker
-
Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Yang Pertama Jalani Sidang Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J
-
Babak Baru Nasib Bekas Anak Buah Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini
-
Beralibi Dibohongi Ferdy Sambo, Begini Tanggapan IPW Soal Hendra Kurniawan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya