/
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 19:14 WIB
Irjen PolTeddy Minahasa (ANTARA)

SuaraBandungBarat.id- Kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba menyebut otak dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret kliennya yakni tersangka Teddy Minahasa.

Ia mengatakan, hal tersebut berdasarkan pernyataan lima tersangka lain yang juga ia dampingi dalam menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya sekaligus menjadi kuasa hukumnya.

"Jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini,"ungkap Adrial kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (22/10/2022). 

Ia menjelaskan, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam keterlibatan Dody dalam pusaran kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Pasalnya, saat itu Dody tidak lagi menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi namun tetap diperintahkan tersangka TM untuk menjebak tersangka Linda.

"Sangat janggal, sangat dibuat buat, ini dugaan saya ya, sekali lagi ini semua penjelasan dari semua klien saya, saya sudah kroscek klien saya semua. Saya kan selalu mendampingi,"ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia pun mempertanyakan soal uang Rp20 miliar yang dikeluarkan tersangka Teddy Minahasa terkait pemberiam laporan palsu dari tersangka Linda. Terlebih upaya penjebakkan tersebut merupakan upaya yang tidak dibenarkan.

"Jadi saya mau tanya keterangan lawyernya pak TM yang bilang bahwa menjebak linda itu dia itu tidak bersalah dan apa bisa polisi menjebak-jebak seperti itu, polisi berarti jahat dong bisa menjebak-jebak seperti itu," ucapnya

"Apalagi sekelas Irjen pol, sekelas jenderal menjebak jebak dan katanya adanya mengait ngaitkan 20 miliar Itu kan berarti urusannya pribadi, urusan pribadi menjebak apakah itu benar ? Dibenarkan di kaca mata hukum kita ?"katanya.

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Selin itu, empat polisi lainnya sebagai tersangka yakni anggota Satres Narkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira Negara.

Baca Juga: Sudirman Hadi Cs Dapat Peralatan Tempur Baru saat Jalani TC di Jamaika

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka. Keenam orang lainnya diketahui merupakan warga sipil yaitu HE, AR, L, A, AW, dan DG.Irjen Teddy Cs dijerat dengan pasal dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (*)

Sumber: Suara.com berjudul Tim Hukum AKBP Dody Sebut Irjen Teddy Minahasa Jadi Otak Peredaran Narkoba

Load More