SuaraBandungBarat.id- Nikita Mirzani terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib atas laporan Dito Mahendra dengan dugaan kasus pencemaran nama ke Polres Serang.
Akibatnya, saat ini Nikita Mirzani harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) Serang hingga 12 November 2022 mendatang.
Seperti dikutip dari akun tiktok @reupload, Nikita Mirzani terlihat mengeluarkan sejumlah perkataan yang ditujukan kepada Dito Mahendra sehingga yang bersangkutan melaporkan tindakan Nikita Mirzani tersebut.
“Dito Mahendra kalian google aja namanya, namanya udah jelek. Di google aja namanya jelek dia itu banyak banget nipu uang orang,” kata Nikita seperti dikutip dari akun TikTok @reupload, Rabu (26/10/2022).
“Nah uangnya itu dibeliinlah barang-barang mewah untuk si Nindi, uang hasil nipu orang. Dia itu kayak markus kepanjangannya makelar kasus,” katanya.
Melihat postingan ulang pernyataan Nikita Mirzani yang diunggah oleh akun TikTok @reupload tersebut langsung dipenuhi komentar netizen baik yang pro maupun kontra.
“hahahahaha akhirnyaaaa. sambo tiada nikita merana,” kata akun@far*******
“brp tahun,” kata @0*******
“finnaly,” kata@Den*****
Baca Juga: 15 Klub IBL Siap Berkompetisi di Piala Indonesia
“a….bener bener dha ni orang,” kata @pake******
“buat pelajaran,” kata @ris*****. (*)
Sumber: akun TikTok @reupload
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Ratu Amalia Hayani Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD Golkar Cilegon Gantikan Ati Marliati
-
6 Rekomendasi Bedak Dingin BPOM, Mulai Rp7.500 Wajah Mulus dan Cerah Alami
-
Jangan Biarkan Uang Menguap, Ini 2 Investasi Aman saat Rupiah Melemah
-
Penjualan Kacamata Pintar Google Diprediksi Tembus 2 Juta, Tantang Dominasi Meta
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Yamaha Gear Ultima Hadir dengan Balutan Warna Baru yang Lebih Modern
-
4 Bedak yang Diperkaya Vitamin C, Bikin Makeup Lebih Halus dan Wajah Cerah
-
Di Era Hustle Culture, Apakah Keinginan Work-Life Balance Masih Realistis?
-
Tagihan Listrik PLN Membengkak di Palembang Saat Cuaca Panas? Begini Cara Menghematnya
-
iQOO 16 dan Vivo V80 Muncul di Database IMEI, Skor AnTuTu Tembus 5 Juta?