SuaraBandungBarat.id- Kuasa Hukum Dito Mahendra yakni Yafet Rissy kerugian imateril yang dialami kliennya akibat pencemaran nama baik tidak dapat diukur atau dihitung oleh uang.
Ia menjelaskan, sebenarnya dalam kasus pencemaran nama baik kerugian yang sifatnya imateril tidak dapat dihitung dengan uang. Terlebih hal tersebut menyangkut harkat martabat dan reputasi seseorang.
"Oleh Karena itu tentu ini sangat menganggu harkat, martabat, reputasi klien kami yakni mas Dito Mahendra karena tuduhan Nikita Mirzani itu tanpa dasar dan tidak memiki alasan yang cukup untuk itu," katanya seperti dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (31/10/2022).
Ia menambahkan, seharusnya sebagai publik figur Nikita Mirzani harus berhati-hati dan tidak ceroboh dalam menggunakan media sosial khususnya akun Instagram miliknya.
"Sehingga dari awal pihaknya menyesalkan. Bagaimana Nikita Mirzani sebagai publik figur tidak berhati-hati dan ceroboh dalam menggunakan media sosial dalam hal instagramnya," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya upaya perdamaian sempat ditempuh sebelum Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Serang. Pasalnya, pada tahap penyidikan di Polres Serang Kota telah diupayakan mediasi namun Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan.
"Tetapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice itu tidak akan terjadi dan saat ini sudah pada tingkat penyerahan tersangka dan berkas perkara, barang bukti ke tingkat Kejari Serang," katanya.
Ia menyebut, sejumlah persyaratan formil lainnya bakal jadi persoalan Nikita Mirzani untuk mendapatkan restorative justice. Salahsatunya adalah bahwa yang bersangkutan bukan seorang residivis atau tidak pernah ditahan.
"Kita tau Nikita Mirzani pernah dipenjara, melakukan tindak pidana. Nah orang yang mengulangi melakukan sebuah tindak pidana setelah keluar dari penjara itu adalah residivis atau dalam bahasa sehari-hari itu penjahat kambuhan," katanya.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Begini Kata Kuasa Hukum Dito Mahendra
Ia menegaskan, dengan syarat formil tersebut tidak memungkinkan Nikita Mirzani mendapatkan restorative justice. Terlebih dalam waktu dekat bakal memasuki sidang penuntutan.
"Itu artinya apa, biarkan proses hukum ini bergulir sesuai peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian biarkan persidangan itu dilakukan dan masing-masing pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. (*).
Sumber: YouTube Cumicumi
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab