SuaraBandungBarat.id - Lima orang jaksa penuntut umum (JPU) telah disiapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk kasus Nikita Mirzani.
Kasus Nikita Mirzani yang belakangan ini diketahui tentang pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, kini berlanjut.
Terkait dakwaan untuk Nikita Mirzani, Kejari serang memberikan keterangan kepada wartawan terkait JPU yang akan dihadirkan.
"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," ungkap Freddy Simanjuntak, Kepala Kejari Serang yang dikutip dari pmjnews.com pada Senin (31/10/2022).
Namun menurut Freddy, surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani ini masih dalam proses penyusunan yang nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," jelasnya.
sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak yang menurut Freddy sudah melalui berbagai pertimbangan.
"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," tegasnya.
Bahkan, Freddy juga menyebutkan bahwa penangguhan itu ditolak untuk mencegah kemungkinan Nikita Mirzani melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Adzan Romer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Ngaku Isi Draf BAP Sudah Diskenariokan
"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," tuturnya.(*)
Sumber: pmjnews.com
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tunggu Pemberitahuan Resmi Soal Permohonan Penangguhan Penahanan
-
Sahabat Ungkap Rival Nikita Mirzani Girang Tahu Ibu Tiga Anak Itu Mendekam di Rutan Serang
-
Bak Tutup Pintu Damai, Pengacara Nikita Mirzani Tegaskan Tak Ada Perdamaian, Fahmi Bachmid Sebut Pihak Lawan Hanya Geer
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Park Ji Hoon Umumkan Comeback Setelah 3 Tahun dengan Album Single RE:FLECT
-
Sebelum Bunuh Cucu Mpok Nori, Mantan Suami Diduga KDRT hingga Paksa Gugurkan Kandungan
-
6 Sepatu Jalan Kaki Tanpa Tali Alternatif Skechers Versi Brand Lokal
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah
-
Mau Jalan-jalan di Jakarta Saat Lebaran? Ini 6 Destinasi & Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba
-
Lee Byung Hun, Han Ji Min, dan Lee Hee Joon Bersatu di Drama The Koreans
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Gajah Indonesia Butuh Perhatian: Selamatkan Mereka dari Kesalahan Alih Fungsi Hutan
-
Bahaya yang Menanti Jika Motor Tidak Segera Diservis Setelah Dibawa Mudik Lebaran
-
Baek Sung Chul Resmi Gabung Drama Rom-Com Baru Hwang In Youp dan Hyeri