/
Senin, 31 Oktober 2022 | 14:13 WIB
Susi salah satu ART Ferdy Sambo sempat ditegur hakim karena keterangannya berbelit. (pmjnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Susi salah satu asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo memberikan kesaksian di persidangan.

Susi menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Senin 31 Oktober 2022.

Saat majelis hakim meminta keterangan kepadanya, Susi seringkali menjawab dengan berbelit-belit.

Susi sering menjawab tidak tahu dan lupa ketika hakim bertanya terkait kenapa saudara Putri pindah.

“Kenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” pertanyaan hakim kepada Susi yang dikutip dari pmjnews.com pada Senin (31/10/2022).

Pertanyaan tersebut dijawab tidak tahu hingga hakim kembali menanyakan apakah tidak tahu atau tidak mau tahu.

“Saya tidak tahu,” jawab Susi.

Hakim bertanya, “Tidak tahu atau tidak mau tahu?”

Baca Juga: Napi Kasus Narkoba Sabtu Lalu Kabur dari Lapas Cipinang, Bokir Masih Berkeliaran

“Tidak tahu,” jawab Susi.

Hakim bertanya lagi, “Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?”.

“Pindah ke Saguling,” ungkap Susi.

Pernyataan tersebut membuat Susi ditegur hakim karena sebelumnya menjawab lupa hingga diingatkan bahwa dirinya bisa dipidana jika bohong.

Hakim bertanya lagi, “Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?”.

“Ikut,” jawab Susi.

Kwmudian hakim menegaskan dan bertanya lagi, “Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?".

“Iya,” jawab Susi.(*)

Sumber: pmjnews.com

Load More