Suara.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengancam bakal menetapkan pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo, Susi sebagai tersangka apabila terbukti memberikan keterangan bohong atau palsu di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Susi rencananya akan dikonfrontir dengan keterangan Kuat Maruf.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) meminta izin majelis hakim untuk mengkonfrontir isi keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga, saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah. Kemudian saat itu, karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya, saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah.. Woy! Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," tutur jaksa membacakan isi BAP Kuat Maruf.
"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya, jika demikian? Kapan saudara Kuat menyuruh?" tanya jaksa.
"Saya tidak mendengar Om Kuat teriak," jawab Susi.
"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat ibu Putri, kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara," cecar jaksa.
"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ancam hakim Wahyu.
Setelah hakim menegaskan soal itu, Susi tampak berkaca-kaca.
Minta Susi Dihadirkan Terus untuk Gali Motif Pembunuhan
Baca Juga: Duduk di Lantai Tiru Adegan Istri Sambo Jatuh di WC, Hakim ke PRT Susi: Apa Saja yang Kamu Pegang?
Hakim Anggota Morgan Simanjuntak sebelumnya juga meminta Susi dihadirkan terus dalam sidang pembunuhan berencana Yosua. Hal ini dilakukan demi mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Awlanya, Hakim Morgan mencecar adanya perbedaan keterangan Susi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kesaksiannya di sidang soal peristiwa Yosua mengangkat Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
"Kami melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya (Susi) kaget dan kemudian Richard berkata 'jangan gitu lah bang itu kan Ibu bukan orang lain'. Lalu setelah itu, saya maksudnya kamu melihat ibu PC diturunkan oleh Nofriansyah itu lah keteranganmu," tutur hakim anggota Morgan membacakan isi BAP Susi.
"Pertanyaan hakim, Yosua sudah sempat mengangkat seperti yang kamu terangkan di BAP?" tanya hakim anggota Morgan.
"Sempat mau ngangkat," jawab Susi.
"Gimana ceritanya sempat mau mengangkat?" tanya hakim anggota Morgan menegaskan.
Berita Terkait
-
Duduk di Lantai Tiru Adegan Istri Sambo Jatuh di WC, Hakim ke PRT Susi: Apa Saja yang Kamu Pegang?
-
PRT Sambo Pakai Kemeja Sama dengan Bharada E, Jaksa Suruh Susi Berdiri di Sidang: Siapa yang Belikan?
-
Keterangan Meragukan, Hakim Sampai Minta Susi Peragakan Cara Tolong Putri Candrawathi: Oh Sempat Raba Tubuhnya?
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa