/
Rabu, 02 November 2022 | 12:56 WIB
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di PN Jaksel (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id- Kuasa Hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengalami sejumlah hambatan di awal menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret terdakwa Ferdy Sambo.

Hal tersebut terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Ema Normawati menanyakan terkait hambatan yang ditemui Komarudin Simanjuntak saat awal menangani kasus tersebut, pada sidang pemeriksaan para saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) seperti dikutip dari YouTube KompasTV, Rabu (2/11/2022).

Kamaruddin menjelaskan, di awal menangani kasus tersebut dirinya mengalami sejumlah hambatan salahsatunya adalah sulitnya berkomunikasi dengan keluarga korban Brigadir J lantaran ada upaya peretasan handphone.

“Hambatan-hambatan yang kami alami atau saya alami adalah pertama komunikasi. Karena alat komunikasi keluarga dalam hal ini keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat telah diretas dan atau dikacaukan oleh seorang diduga Irjen Pol U menggunakan alat-alat yang diduga milik daripada Bareskrim Polri,” jelasnya.

Ia menambahkan, akibat upaya peretasan handphone tersebut keluarga korban tidak dapat menerima panggilan maupun menelpon keluar. Hal tersebut membuat Kamaruddin sulit berkomunikasi dengan pihak keluarga korban Brigadir J.

“Ini berdasarkan laporan intelijen yang saya investigasi. Sehingga setiap kali saya mau komunikasi dengan ayah dan ibunda termasuk kakak adik dari almarhum handphone mereka tidak bisa menerima maupun tidak bisa keluar,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk menyiasati hal tersebut Kamaruddin Simanjuntak berkomunikasi dengan pihak keluarga Brigadir J menggunakan handphone orang lain dengan jarak tertentu agar komunikasi tersebut dapat berlangsung.

“Sehingga saya harus menggunakan telepon orang lain yang berjarak satu sampai dua kilometer untuk setiap kali saya meu berbicara karena itu di luar perhitungan mereka. Maka dua orang hadir di sini yang teleponnya sering saya gunakan itu telepon daripada Rohani Simanjuntak dan Sangga Sianturi  saksi sangga disamping telepon yang lainnya,” katanya.

Masih kata Kamaruddin, hambatan kedua adalah ada upaya framing dari sejumlah lima lembaga Negara terkait kasus tersebut yang menyebutkan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J lantaran almarhum melakukan pelecehan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Baca Juga: Jessica Iskandar Menangis saat Sidang, Kecewa Steven Absen Mediasi

“Hambatan kedua adalah bahwa yang diframing oleh  lima lembaga negara waktu itu adalah almarhum meninggal dunia karena diduga melakukan pelecehan dan atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi,” katanya.

Hal tersebut berdampak pada asumsi masyarakat yang menilai bahwa Brigadir J dibunuh lantaran sudah melakukan tindakan kejahatan berupa pelecehan seksual terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

“Sehingga rillis itu telah diterima masyarakat bahwa almarhum ini adalah dalam tanda petik pelaku kejahatan sehingga ketika saya membuat argumentasi yang berbeda saya itu dituduh penyebar hoaks atau menyimpang daripada pemahaman masyarakat pada umumnya waktu itu,” katanya.

“Karena ada lima lembaga yang secara terang-terangan melawan saya yaitu lembaga kepolisian,lembaga Kompolnas, lembaga Komnasham, LPSK maupun komisi-komisi ataupun LSM-LSM perempuan. Sehingga ketika kita membawa warna baru, mereka semua sangat bencinya,” imbuhnya. (*)

Sumber: YouTube KompasTV

Load More