/
Jum'at, 04 November 2022 | 16:05 WIB
Viral video wanita kebaya merah dengan pria berhanduk putih durasi 16 menit (suara.com)

Hingga kini pihak kepolisian terus mencari dan menyelidiki video tersebut, diketahui bahwa memproduksi dan menyebarkan video porno adalah suatu bentuk pelanggaran di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam UU Pornografi dan UU ITE dengan sanksi yang berat. (*)

Sumber: serang.suara.com


 
 
 

Load More