SuaraBandungBarat.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan biaya pembuatan SIM terbaru tahun 2022.
Keterangan tersebut merupakan salah satu upaya melakukan perbaikan di tubuh Polri dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Baru-baru ini Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam Surat Telegram tersebut, tercantum Biaya pembuatan SIM yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal Listyo Sigit mengingatkan para personel dan memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Diinformasikan juga dalam telegram tersebut terkait pelaksanaan pemeriksaan kesehatan baik jasmani atau rohani.
Calon peserta ujian Sim melakukan pemeriksaan kesehatan di luar mekanisme penerbitan SIM dan area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," kata Sigit sesuai keterangan surat telegram yang dikutip dari pmjnews.com, Senin (7/11/2022)
Adapun rincian biaya pembuatan SIM terbaru tahun 2022 yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Pelaku Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Ditangkap, Kedua Tersangka Sudah Diamankan Pihak Kepolisian
Pada telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM, yakni:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, CI dan CII yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan DI yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum yaitu, Rp80.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan