SuaraBandungBarat.id – Video asusila yang diperankan oleh dua pasangan dan terkenal dengan istilah ‘kebaya merah’ menjadi viral karena sang wanita mengenakan kebaya berwarna merah di video tersebut.
Setelah berhasil ditelusuri, keduanya ditangkap dan lokasi pembuatan video tersebut akhirnya terungkap yakni di hotel Surabaya, Jawa Timur. Hal ini menjawab rasa penasaran publik terkait lokasi pembuatan video ini yang sebelumnya sempat diduga dibuat di Bali.
Kedua pasangan tersebut harus berurusan dengan hukum lantaran sudah menyebarkan video asusila mereka di internet dan terkena beberapa ancaman hukum. Hal ini disinggung oleh Hotman Paris dalam sebuah video yang diposting di akun Instagram @hotmanparisofficial.
“Kasus kebaya merah, apakah itu masuk ke UU pornografi atau UU ITE?”, tutur Hotman Paris memulai pembicaraan ini, dikutip pada Jum’at (11/11/2022).
“Itu dua-duanya bisa kena”, lanjutnya.
Menurut sang pengacara kondang ini, kedua pasangan tersebut terkena dua undang – undang sekaligus karena pasangan tersebut memproduksi serta menyebarkan video asusila mereka dengan sengaja di internet.
“Karena apa? Di UU pornografi, memproduksi itu juga kena. Sedangkan di undang - undang ITE, Pasal 27, menyebarkan asusila bisa kena”, terangnya.
Hotman juga mengatakan bahwa hakim akan menentukan pasangan tersebut akan terkena pasal mana dan akan memberikan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Akan ada kemungkinan dua pasal yang dikaitkan satu sama lain di persidangan pasangan ini.
“Dan kemungkinan besar penyidik dan jaksa nanti akan menjunctokan dalam surat dakwaan yaitu pelanggaran terhadap junto undang – undang ITE”, jelas pengacara kondang ini.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bocorkan Alasan Kang Dedi Mulyadi Ingin Tetap dengan Anne Ratna, Ternyata karena Hal Ini
Terkait undang – undang ITE dan pornografi, keduanya bisa dikaitkan satu sama lain sehingga pembuat video asusila kebaya merah mungkin akan dikenai dua undang – undang tersebut.
“Bisa digabungkan, memproduksi kena undang – undang pornografi. Undang – undang ITE ancaman hukumannya lebih ringan, cuma 6 tahun. Tapi kalo pornografi anceman hukumnya lebih parah, bisa di atas 9 tahun penjara”, tutupnya.
Netizen yang kepo malah membawa beberapa kasus yang selama ini pernah menghebohkan satu negara terutama yang dilakukan oleh artis.
“Kemaren ada artis kok gak di tahan ya ... bingung juga”, tulis akun @wiwixwindy.
“Bang tolong jelasin sekalian Dhea only fans sama Gisel kok bisa lolos hukuman? Perbedaan nya apa..”, sahut akun @jejegege88. (*)
Sumber: Instagram @hotmanparisofficial
Berita Terkait
-
Posisi Gisel Diganti Pemain Baru, Ini 6 Fakta Film Cek Toko Sebelah 2
-
Wow! Najwa Shihab Ketahuan Suka Lukisan Gempi, Gading Marten: Kelihatannya Mahal
-
Rino Soedarjo Unggah Video Mesra Bareng Gisel Anastasia, Netizen Malah Kagum ke Gading Marten
-
Memilih Membuka Hati untuk Rino, Ternyata Hal Ini yang Membuat Gisel Enggan Balikan dengan Gading Marten
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS