/
Senin, 14 November 2022 | 16:06 WIB
Nikita Mirzani saat diwawancarai usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022) (Adiprayoga Piyambodo/ Suara.com)

"Kadang-kadang kalo kambuh emang sakit, harusnya kan emang terapi tiap satu minggu sekali," sambungnya.

Potret Nikita Mirzani. (sumber: (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172))

Dikabarkan juga bahwa sidang kasus Niki ini ditunda dua minggu hingga pelaksanaan agenda sidang selanjutnya.

"Dua minggu, ya udah emang udah aturannya begitu," pungkasnya.

Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp 17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Selanjutnya ia juga dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.(*)

Sumber: Youtube KH INFOTAINMENT

Baca Juga: Nikita Mirzani Ketawa Dengar Tuntutan Jaksa, Ini Tanggapan Menohoknya yang Diungkapkan kepada Awak Media

Load More