SuaraBandungBarat.id - Penyanyi dangdut Dewi Perssik hadir memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Dewi Perssik dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Panggilan dari penyidik tersebut dibenarkan oleh Dewi Perssik yang saat itu dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saya diundang Polres Jaksel, alhamdulillah baru kali ini ada kesempatan bisa hadir sebagai warga negara yang baik. Proses hukumnya sudah berjalan lancar dan sudah menjadi tersangka," ungkap Dewi yang dikutip dari pmjnews.com pada Rabu (30/11/2022).
Terkait kasus yang dialaminya, Dewi merasa bersyukur karena pihak kepolisian cepat menanggapinya.
"Alhamdulillah, kepada pihak polisi yang dengan cepat menanggapi masalah ini," sambungnya.
Saat ditanya soal mediasi, Dewi mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa mengambil keputusan sendiri.
Dewi lebih menyerahkan keputusan tersebut kepada maminya sebagai sosok yang selalu di belakangnya dan diturutinya.
"Kuncinya ada di mami saya," kata Dewi Perssik.
Sebelumnya juga sempat dikabarkan bahwa pelaku penghinaan ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Nurma mengungkapkan bahwa tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.
"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Selain itu, Nurma juga menegaskan bahwa pelaku baru dapat ditahan jika ancaman hukumannya pas lima tahun.
"(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan," jelasnya.(*)
Berita Terkait
-
Tak Buru-Buru Damai dengan Haters yang Hina Putrinya, Ibu Dewi Perssik: Saya Mau Salat dan Ngaji Dulu
-
Tadinya Sebut Dewi Perssik Lonte, Winarsih Kini Habis-habisan 'Menjilat': Dia Orang Baik, Keluarga Ulama
-
Penghina Dewi Perssik Ditetapkan Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Kepolisian
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Fakta Film Spider-Man: Brand New Day, Daftar Pemain dan Jadwal Tayang
-
Sidang Isbat Putuskan Lebaran pada Jatuh 21 Maret 2026
-
Cari Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Bandar Lampung? Ini Daftar Lengkap per Wilayah
-
Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG
-
Kejutan Lebaran dari KAI, Naik LRT Jabodebek Hanya Rp1
-
Apakah Salat Idulfitri Harus Berjamaah?
-
LIVE STREAMING! Sidang Isbat Penentuan Lebaran Idulfitri 1447 H