SuaraBandungBarat.id - Siaran (TV) analog resmi dimatikan di Jawa Barat, Jum'at (2/12/2022) pukul 00.01 WIB. Hal tersebut merupakan kebijakan Kominfo yang mengalihkan siara TV analog ke digital.
Tentunya, apabila hendak pindah ke siaran TV digital, anda harus menggunakan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) agar bisa menangkap sinyal digital.
Dibawah ini kami sajikan cara aktifkan siaran TV Digital dengan Set Top Box (STB) dan beberapa hal yang harus anda perhatikan.
Pemberlakuan siaran TV analog untuk Pulau Jawa sebenarnya pada tanggal 25 November 2022, dijadwalkan setelah Jabodetabek.
Namun, karena penggunaan Set Top Box (STB) yang belum merata di beberapa daerah maka penonaktifan siaran TV analog baru diberlakukan kemarin.
Berikut cara mengubah siaran TV analog ke digital:
Dilansir dari buku Migrasi ke TV Digital milik yang diterbitkan Kominfo, sebenarnya ada dua cara untuk mendapatka siaran tv digital.
Pertama, dengan menggunakan unit TV yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second (DVBS).
Kedua, apabila unit TV tidak mendukung DVBS, harus menambah alat bernama Set Top Box (STB) yang mendukung DVB-T2.
Baca Juga: CEK FAKTA: Orang-orang Israel Dikeroyok saat Mau Liput Piala Dunia di Qatar, Benarkah?
STB berfungsi untuk menangkap sinyal digital agar bisa ditampilkan di TV tabung atau TV analog.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan apabila ingin mengubah siaran TV aalog ke digital menggunakan STB:
1. Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.
2. Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati. Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.
3. Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama "ANT IN" dan tersedia di bagian punggung STB.
4. Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog. Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
5. Pastikan STB telah terhubung dengan daya dan nyalakan STB serta TV analog.
6. Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.
7. Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
8. Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan Anda bisa segera menikmati siaran digital di TV analog.
Selain cara pemasangan STB yang benar, sertifikasi STB juga harus diperhatikan. STB yang berlaku haruslah terertifikasi oleh Kominfo.
Berita Terkait
-
Siaran TV Analog Resmi Dimatikan di Jawa Barat, Begini Cara Pindah ke Digital Pakai Set Top Box (STB)
-
Cara Cek Terima Set Top Box TV Digital untuk warga Bandung dan Yogyakarta
-
Bagaimana Cara Nonton TV Digital di Android? Begini Cara Nontonya, Ga Perlu Antena dan STB
-
Mengenal TV Digital dan Segudang Manfaatnya, Gratis dan Lebih Jernih!
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar