/
Sabtu, 10 Desember 2022 | 11:58 WIB
Potret Deddy Corbuzier (Instagram/mastercorbuzier (Instagram mastercorbuzier)

SuaraBandungBarat.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat tituler secara simbolis kepada Deddy Corbuzier. Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Juru Bicara Menhan mengatakan bahwa pemberian pangkat tituler tersebut berdasarkan pertimbangan Deddy mempunyai kapasitas komunikasi di sosial media yang dibutuhkan oleh TNI untuk menyebar pesan kebangsaan.

"DC (Deddy Corbuzier) diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil dikutip dari CNNIndonesia.com.

Dahnil menjelaskan Deddy secara langsung akan terikat dengan aturan militer termasuk hak pilihnya dalam pemilu.

"Dedi akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil.

Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957, warga negara yang menerima pangkat militer tituler bisa bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.(*)

Sumber : CNN Indonesia

Load More