News / Nasional
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:24 WIB
Temuan berupa sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Baca 10 detik
  • Suparji Ahmad meminta aparat menyelidiki motif, legalitas, dan asal-usul ratusan senjata di sekolah Jakarta Selatan pada Jumat (7/8/2026).
  • Aparat harus memeriksa kelayakan penyimpanan senjata serta menelusuri kemungkinan adanya kepemilikan serupa di tempat lain.
  • Dalih penggunaan senjata untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak dinilai membahayakan dan perlu dipertanyakan secara mendalam.

Suara.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyoroti temuan ratusan senjata api di sebuah ruang mantan ketua yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan.

Ia menilai aparat tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Pengusutan harus dilakukan secara tuntas terkait alasan di balik keberadaan ratusan senjata api di lingkungan pendidikan itu.

"Perlu didalami motifnya apa, ya karena di sekolah kok sampai ada itu (senjata) motifnya apa. Maka harus didalami lebih lanjut," kata Suparji kepada Suara.com, Jumat (7/8/2026).

Disampaikan Suparji, penyelidikan harus mengungkap legalitas kepemilikan seluruh senjata yang ditemukan. Aparat perlu memastikan apakah senjata tersebut memiliki izin resmi.

Sekaligus menelusuri asal-usul perolehannya, mulai dari kemungkinan dibeli, dititipkan, hingga diperoleh sebagai hadiah. Menurutnya, seluruh fakta tersebut penting agar persoalan tidak menyisakan spekulasi.

"Ada bukti izinnya enggak gitu. Terus kemudian perlu didalami tentang perolehannya gimana," ujarnya.

Jika tidak memiliki izin, senjata harus diamankan. Sementara apabila legal, aparat tetap perlu mengevaluasi apakah penyimpanannya layak dilakukan di kawasan pendidikan.

Menurut Suparji, kasus tersebut juga semestinya menjadi pintu masuk untuk mengecek kemungkinan adanya kepemilikan senjata serupa di tempat lain.

"Perlu ditertibkan, kalau enggak punya izin ya diambil kan. Terus kalau memang punya izin ya penempatannya harus tepat, apakah di sekolahan kan gitu. Kemudian apakah tempat lain ada enggak gitu kan?" tuturnya.

Baca Juga: Geger 995 Senjata Api di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Desak Polisi Bongkar Jaringan Pelaku

Terkait alasan bahwa senjata tersebut dipersiapkan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak, Suparji mengaku argumentasi itu justru perlu dipertanyakan.

Menurutnya, latihan menembak di sekolah tidak semestinya menggunakan senjata api sebab berpotensi menimbulkan risiko keselamatan. Terlebih di tengah pengaruh media yang dapat membentuk obsesi tertentu pada anak-anak.

"Kalau menembak kan ya mestinya kan dengan yang bukan senjata beneran tapi ya sarananya, alatnya itu kan bukan seperti itu, itu kan membahayakan," tandasnya.

Ia menambahkan dalih ekstrakurikuler harus dibuktikan melalui pemeriksaan mendalam, termasuk kapan senjata diperoleh dan apakah benar pernah digunakan dalam kegiatan sekolah.

"Jadi kalau argumentasinya untuk ekstrakurikuler saya kira perlu dipertanyakan. Kenapa kok menggunakan senjata seperti itu. Ya, dan apakah selama ini sudah dipakai atau enggak kan," ujarnya.

Terkait kemungkinan penerapan Undang-Undang Darurat mengenai kepemilikan senjata api ilegal, Suparji menilai langkah pidana belum bisa serta-merta diterapkan.

"Ya kalau secara normatif kepemilikan yang ilegal kan bisa. Tapi ya kan harus dilihat apakah dia resmi atau enggak. Jadi ya karena menurut saya lebih baik diedukasi dulu lah, ya. Di pembinaan dulu lah. Jangan langsung dipidana nanti terlalu prematur nih, ya," pungkasnya.

Load More