SuaraBandungBarat.id - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris ternyata memerintahkan untuk mencetak tiket yang melebihi kapasitas (over capacity) saat Tragedi Kanjuruhan melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus Kanjuruhan dengan terdakwa Abdul Haris di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/01/2023).
Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut bahwa selisih antara kapasitas stadion dan tiket yang dicetak cukup banyak, hingga 5000.
"Dispora Kabupaten Malang memperhitungkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah 38.054. Namun terdakwa memerintahkan mencetak tiket sebanyak 43.000,” kata Rully Mutiara, Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, Abdul Haris didakwa karena melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dan dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.
Selain Abdul Haris, ada juga terdakwa lain yakni petugas yang diamanahi sebagai kepala keselamatan dan keamanan pertandingan bernama Suko.
“Terdakwa (Suko Strisno), menyerahkan kunci pintu kecil Stadion Kanjuruhan ke petugas yang berjaga di pintu masing-masing. Sementara untuk pintu besar tidak dibagikan kuncinya karena tidak ada,” ungkap Rully.
Suko jelas melakukan kelalaian, ia tidak menyiapkan perencanaan darurat saat ada insiden besar. Karena kesalahannya, Suko didakwa Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.
Selain Abdul Haris dan Suko, ada juga 3 terdakwa lain yang turut bertanggung jawab atas tewasnya 135 orang dalam tragedi kanjuruhan.
Baca Juga: Soal RUU Kesehatan, DPR Janji Bakal Tampung Masukan Organisasi Profesi Kesehatan
Ia adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP atau kesalahan dan kelalaian menyebabkan orang lain tewas.
Terdakwa Hasdarmawan dan Bambang memberi perintah pada bawahannya untuk menembakkan gas air mata saat Aremania turun ke lapang.
Dan menurut Tim Gabunga Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata adalah penyebab utama banyak korban berguguran pada peristiwa berdarah kanjuruhan.(*)
Berita Terkait
-
'Peristiwa Ini Bukan Kasus Asusila' Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Sidang Tak Disiarkan Langsung
-
Timbul Pro Kontra, Arema Curiga soal Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Dilarang Disiarkan Secara Langsung,
-
Jaksa Bacakan Dakwaan Bagi 5 Terdakwa Kasus Kanjuruhan yang Tewaskan 135 Orang
-
Iwan Bule Usulkan 1 Oktober Libur Sebagai Pengingat Tragedi Kanjuruhan
-
Terungkap Danki 3 Brimob Perintahkan Bawahan Tembakan Gas Air Mata ke Aremania di Kanjuruhan
Terpopuler
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
5 Rekomendasi Cushion yang Bisa di-Refill agar Lebih Hemat, Flawless Tanpa Boros
-
5 Motor Listrik Dengan Baterai LiFePO4, Lebih Awet dan Tidak Cepat Panas
-
Justin Hubner Ungkap Sebuah Penyesalan Kepada Lewis Holtby
-
Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa
-
Mitos Kuliah di PTN Pasti Lebih Baik dari PTS? Cek Faktanya di Sini
-
5 Mobil Bekas Terawet yang Harganya Makin Murah Sebulan setelah Lebaran, Kini Terjangkau
-
Hello: Di Balik Tembok Renovasi, Ada Rahasia dan Cinta yang Terbentur Kelas
-
Tak Puas Hasil Audiensi, Massa TNTN Dirikan Tenda di Tengah Jalan Pekanbaru
-
Mengupas Jejak dan Sejarah Emmo, Motor Listrik Misterius yang Kantongi Pesanan Raksasa dari BGN
-
Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat