SuaraBandungBarat.id - Simak inilah enam hadiah yang tidak boleh kalian berikan kepada pasangan saat hari valentine.
Hari valentine atau disebut juga hari kasih sayang biasa dirayakan setiap tanggal 14 februari setiap tahunnya.
Di hari itu, hampir semua anak muda merayakannya dengan berbagai cara untuk saling berbagi pesan kasih.
Beragam bentuk pemberian kasih itu ada yang berbentuk menyanyikan lagu, pemberian cokelat manis, membuat puisi hingga berkencan bersama di taman kota atau pun pemberian hadiah.
Tapi, berikut adalah enam hadiah yang tidak boleh diberikan kepada orang terkasih Anda di hari valentine.
1. Memesan sesuatu secara online namun bayarnya COD (Cash on Delivery)
Niat hati ingin romantis, tapi ternyata malah membuat orang terkasihmu meringis. Usahakan, jika kamu hendak memberikan hadiah dengan pesan online, dibayar terlebih dahulu ya.
2. Mobil-mobilan sebagai tanda kamu akan membeli yang asli suatu saat ini.
3. Surat putus
Baca Juga: WOW! Nas Daily Beli Paspor Seharga Miliaran Rupiah Agar Bisa Datang ke Indonesia
Aduh, kalau udah mau valentine diusahakan untuk ditunda dulu ya kasih surat putusnya.
4. Hadiah mantan untuk pasangan barumu.
Jangan sesekali memberikan hadiah mantan kepada kekasih barumu di hari valentine ya, itu akan membuat pasanganmu sakit hati.
5. Memberikan hadiah yang ukurannya jelas-jelas salah.
Ini menandakan bahwa kamu tidak benar-benar mengetahuinya secara mendalam.
6. Kaset DVD dengan mengatakan bahwa kisah kalian akan seperti di film-film. Daripada seperti itu, lebih baik kalian menciptakan kisah unik versi kalian sendiri ya. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bukan Soal Talenta, John Herdman Temukan Kegagalan Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026
-
Harga Mobil Mazda Terbaru Februari 2026, CX-3 Mulai Berapa?
-
Ramadan 2026 di Arab Saudi Diperkirakan Lebih Sejuk dan Puasa Lebih Singkat
-
BPJS PBI Nonaktif, Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam: Mengapa?
-
4 Serum Lokal Cysteamine, Solusi Lebih Maksimal Atasi PIH dan Melasma
-
Banyak Drama! 7 Fakta Unik di MotoGP Tes Sepang 2026
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
Erupsi Gunung Marapi Tak Ganggu Penerbangan, Ini Penjelasan BIM
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!