SuaraBandungBarat.id - Pengacara kondang, Hotman Paris mengungkapan rasa herannya atas perjalanan kasus dan hukuman Ferdy Sambo.
Menurutnya, pasal 100 ayat (1) KUHPidana menyebutkan jika seseorang dengan vonis hukuman mati tidak bisa dieksekusi jika berkelakuan baik.
Hotman tidak habis pikir dengan pasal tersebut yang seolah memberikan celah untuk Ferdy Sambo kembali bebas.
Kata Hotman, menurut pasal tersebut Ferdy Sambo tidak bisa langsung dieksekusi karena harus menunggu sepuluh tahun masa percobaan.
Jika dalam masa tersebut Ferdy Sambo berkelakuan baik, maka hukuman mati akan gugur dan terdakwa tidak bisa dieksekusi.
Hal tersebut membuat Hotman Paris begitu heran karena menurutnya orang yang membuat undang-undang tersebut tidak bernalar hukum.
Bahkan Hotman sampai menepuk jidat, dirinya mempertanyakan nalar orang yang membuat undang-undang tersebut.
"Gua pusing, nalar hukumnya di mana ini yang buat undang-undang," kata Hotman Paris yang dikutip dari Instagram @nyinyir_udate_official pada Selasa, 14 Februari 2023.
Lebih lanjut, Hotman paris mengungkapkan permintaannya kepada Presiden Jokowi terkait pasal tersebut.
Baca Juga: 4 Wisata Hits Instagramable di Mojokerto, Dijamin Auto Gagal Move On!
Hotman Paris meminta agar Presiden Jokowi segera membatalkan undang-undang tersebut.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kode-kode Tristan Gooijer ke Timnas Indonesia, Jadi Proyek Naturalisasi Pertama John Herdman?
-
7 Fakta Penggeledahan Koperasi BLN Salatiga Terkait Kasus Penipuan Investasi
-
Memahami Arsitektur Pasar Kripto Indonesia: Antara Bursa Kripto CFX dan ICC
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Nabilah O'Brien Dituntut Rp1 M Karena Bela Restoran Sendiri
-
Tottenham Hotspur Semakin Dekat dengan Zona Degradasi Usai Dipermalukan Crystal Palace
-
Hukum Puasa Tidak Sahur, Tetap Sah atau Tidak? Begini Penjelasan 4 Mazhab
-
Industri Kripto Tumbuh, Ini Daftar Anggota Bursa Kripto CFX per Februari 2026
-
Harga Motor Matic Maret 2026, Ada Honda, Suzuki, hingga Yamaha Fazzio Hybrid Special Edition
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran