SuaraBandungBarat.id - Pengacara kondang, Hotman Paris mengungkapan rasa herannya atas perjalanan kasus dan hukuman Ferdy Sambo.
Menurutnya, pasal 100 ayat (1) KUHPidana menyebutkan jika seseorang dengan vonis hukuman mati tidak bisa dieksekusi jika berkelakuan baik.
Hotman tidak habis pikir dengan pasal tersebut yang seolah memberikan celah untuk Ferdy Sambo kembali bebas.
Kata Hotman, menurut pasal tersebut Ferdy Sambo tidak bisa langsung dieksekusi karena harus menunggu sepuluh tahun masa percobaan.
Jika dalam masa tersebut Ferdy Sambo berkelakuan baik, maka hukuman mati akan gugur dan terdakwa tidak bisa dieksekusi.
Hal tersebut membuat Hotman Paris begitu heran karena menurutnya orang yang membuat undang-undang tersebut tidak bernalar hukum.
Bahkan Hotman sampai menepuk jidat, dirinya mempertanyakan nalar orang yang membuat undang-undang tersebut.
"Gua pusing, nalar hukumnya di mana ini yang buat undang-undang," kata Hotman Paris yang dikutip dari Instagram @nyinyir_udate_official pada Selasa, 14 Februari 2023.
Lebih lanjut, Hotman paris mengungkapkan permintaannya kepada Presiden Jokowi terkait pasal tersebut.
Baca Juga: 4 Wisata Hits Instagramable di Mojokerto, Dijamin Auto Gagal Move On!
Hotman Paris meminta agar Presiden Jokowi segera membatalkan undang-undang tersebut.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123