/
Senin, 20 Februari 2023 | 18:27 WIB
Buya Yahya menerangkan tentang cara mengqadha atau membayar hutang puasa yang ditinggalkan. (Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV)

SuaraBandungBarat.id - Bulan puasa adalah waktu di mana diwajibkan kepada setiap muslim yang sudah baligh untuk menahan diri dari makan dan minum dari semenjak terbit matahari hingga terbenamnya.

Salah satu nilai yang terkandung dalam ibadah tersebut adalah tumbuhnya nilai solidaritas secara organik dari sesama manusia untuk merasakan cobaan yang berat menahan makan dan minum seharian.

Sehingga diharapkan tumbuhnya kesadaran secara bersama untuk peduli terhadap sesama manusia.

Namun, ternyata tidak semua kaum muslimin dapat melaksanakan ibadah tersebut secara maksimal, salah satunya adalah kaum muslimah yang dalam sebulan biasanya memperoleh haid atau 'datang bulan'.

Dan dapat dipastikan seluruh wanita yang sudah baligh dan mengalami fase menstruasi ini tidak akan berpuasa secara penuh dalam satu bulan ramadhan.

Lantas, bagaimana mengqada atau membayar puasa yang tertinggal tersebut? Berikut adalah penjelasan Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, seseorang diharuskan membayar hutang puasa dihitung sejak ia mengalami menstruasi atau datang bulan.

"Waktu puasa Anda haid, maka wajib Anda qadha dan untuk cara mengqadhanya berbeda-beda" paparnya.

"Jika Anda tidak mau puasa karena bandel, maka sebagian ulama berpendapat Anda harus membayarnya secara kontan, hari itu beresin" lanjutnya.

Baca Juga: Arahan Presiden Jokowi ke Pengurus Baru PSSI di Istana

"Tapi kalau misalnya dulu karena main dan tidak tahu sebagainya, maka Anda boleh mengqada puasa yang ditinggalkan itu dengan cara nyicil" tuturnya.

Namun, perlu diingat sebelum melakukan qadha dianjurkan untuk menghitung qadha agar tidak terjebak dalam penyakit was-was.

"Dan ingat mengqadha puasa wajib itu pahalanya lebih besar ketimbang salat sunah dan puasa sunah, jadi wajib mengqadha ini" pungkasnya.

Dan ketika seseorang tidak mampu mengqadha tetapi lebih dahulu menghadap Allah menurut buya Yahya, ahli warisnya tidak boleh membagikan dulu warisannya sebelum hutang ke Allah dibayar terlebih dahulu. (*)

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Kontributor: Ehsa Nagara

Load More