SuaraBandungBarat.id - Agnes Pacar Mario Dandy Jadi Tersangka Penganiayaan David Berkat 2 Barang Bukti Ini.
Pesan di WhatsApp dan rekaman dari CCTV digunakan sebagai bukti kuat untuk menunjukkan keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David.
Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kemudian membuat status AG meningkat dari seorang yang terlibat menjadi seorang pelaku.
Dengan dasar bukti yang ada, polisi membuat konstruksi pasal baru terhadap AG yang meningkatkan statusnya menjadi pelaku anak.
Kombes Hengki Haryadi, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa bukti yang diperoleh dari chat WhatsApp, video, dan rekaman CCTV di TKP, serta keterangan saksi, membuat polisi membangun pasal baru.
Hengki Haryadi juga menyatakan bahwa AG, yang berusia 15 tahun, kini ditetapkan sebagai pelaku anak, bukan lagi tersangka, karena masih di bawah umur.
Selain itu, polisi juga mengubah konstruksi pasal terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario Dandy Satriyo, yang berusia 20 tahun, disangkakan dengan beberapa pasal, termasuk pasal 76C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, SLRPL, yang berusia 19 tahun, dijerat dengan beberapa pasal lain, termasuk pasal 76C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP. AG juga dituduh melanggar pasal yang sama.
Baca Juga: Laga Persija vs Persib Ditunda, Pecinta Bola dan Fans K-Pop 'Perang' di Instagram BLACKPINK
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali