SuaraBandungBarat.id - Agnes Pacar Mario Dandy Jadi Tersangka Penganiayaan David Berkat 2 Barang Bukti Ini.
Pesan di WhatsApp dan rekaman dari CCTV digunakan sebagai bukti kuat untuk menunjukkan keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David.
Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kemudian membuat status AG meningkat dari seorang yang terlibat menjadi seorang pelaku.
Dengan dasar bukti yang ada, polisi membuat konstruksi pasal baru terhadap AG yang meningkatkan statusnya menjadi pelaku anak.
Kombes Hengki Haryadi, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa bukti yang diperoleh dari chat WhatsApp, video, dan rekaman CCTV di TKP, serta keterangan saksi, membuat polisi membangun pasal baru.
Hengki Haryadi juga menyatakan bahwa AG, yang berusia 15 tahun, kini ditetapkan sebagai pelaku anak, bukan lagi tersangka, karena masih di bawah umur.
Selain itu, polisi juga mengubah konstruksi pasal terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario Dandy Satriyo, yang berusia 20 tahun, disangkakan dengan beberapa pasal, termasuk pasal 76C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, SLRPL, yang berusia 19 tahun, dijerat dengan beberapa pasal lain, termasuk pasal 76C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP. AG juga dituduh melanggar pasal yang sama.
Baca Juga: Laga Persija vs Persib Ditunda, Pecinta Bola dan Fans K-Pop 'Perang' di Instagram BLACKPINK
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ahmad Dhani Ogah Beri Ampun ke Lita Gading, Bukti Jurnal Internasional Akan Diserahkan ke Polisi
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
5 Zodiak Diprediksi Bernasib Baik pada 14 Mei 2026, Keuangan Stabil hingga Asmara Membaik
-
Jackpot! Perjudian Pep Guardiola Berbuah Manis, Phil Foden Jadi Kunci
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
4 Sepatu Trail Running Lokal Terbaik untuk Lari Lintas Alam
-
Cuma Klub Ini yang Tak Lolos Penilaian Lisensi Super League, Terancam Sanksi Berat!
-
Bocoran Galaxy Unpacked 2026: Samsung Siapkan Kacamata Pintar dan HP Lipat Anyar
-
Striker Timnas Indonesia Ramadhan Sananta Resmi Berpisah dengan DPMM FC
-
10 Mobil PHEV Terlaris April 2026, Merek China Kuasai Pasar Indonesia