/
Rabu, 08 Maret 2023 | 22:09 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers. (pmjnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Kabar terbaru dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dendy terhadap David yaitu tentang status anak AG.

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang menggemparkan publik.

Hingga pada Rabu (8/3/2023) ini Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh melakukan konferensi pers Tindak Lanjut penanganan pegawai Rafael Alun Trisambodo.

Awan menuturkan bahwa Rafael Alun Trisambodo Resmi diberhentikan dan dicabut statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, Itjen Merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan bu Menteri sudah menyetujuinya," ungkap Awan Nurmawan yang dikutip dari pmjnews.com pada Rabu (8/3/2023).

Selain itu, terkait perempuan berinisial AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum, menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selama 6 jam AG ini berada di Unit PPA Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak sekitar 11:30 WIB.

Terkait status AG, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa akan dilakukan penahanan.

“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Hengki yang dikutip dari pmnjnews.com pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: The Daddies Punya Target Masuk Semifinal All England 2023, Tapi...

Sebagai informasi tambahan, Pemeriksaan terhadap pelaku anak AG hari ini adalah pemeriksaan pertamanya sejak berstatus pelaku.

Sebelumnya juga polisi sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).

Untuk anak AG sendiri sebelumnya berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.(*)

Load More