SuaraBandungBarat.id - Ammar Zoni telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu atau metamfetamin.
Aktor yang berusia 29 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisiall yaitu M dan RH.
Ammar mendapatkan sabu usai menyuruh sopirnya M untuk membeli barang haram itu di daerah Jakarta Barat.
Dalam pengakuannya, M sudah melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu sebanyak tiga kali terhitung pada bulan Januari sampai bulan Maret 2023.
" Tersangka M dan tersangka lainnya mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023, " Jelas Ade Ary Syam Indradi, selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan kepada awak media, Minggu, (12/03/2023).
Dari hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Ammar Zoni berserta tersangka yang lainnya dinyatakan positif menggunakan narkotika berjenis metamfetamin dan amfetamin.
" Terhadap ketiga tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urine hasilnya ketiga tersangka positif metamfetamin dan amfetamin pada kandungan narkotika jenis sabu, " Tambahnya.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini, Ammar dijerat Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara.
"Berdasarkan keterangan saksi penangkap, keterangan tersangka, barang bukti yang telah kami amankan, maka terhadap ketiga tersangka kami jerat atau kami sangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. " Jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. (*)
Baca Juga: Modal Rp 500 Ribu, Nenek Tumini Sukses Jadi Pengusaha Keripik
Berita Terkait
-
Ayah Ammar Zoni Malu Anaknya Tertangkap Narkoba Lagi
-
Momen Ammar Zoni Minta Maaf Ke Irish Bella Jadi Sorotan, Masih 'Kenceng' Efek Sabu?
-
Ammar Zoni Ditangkap Lagi, Ini 6 Terapi untuk Atasi Kecanduan Narkoba
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Mendadak Meninggal Dunia di Penjara, Benarkah?
-
5 Potret Transformasi Ammar Zoni, Debut Jadi Artis Hijrah Sampai Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Inflasi Pangan Tembus 3,55 Persen, BI Jadikan Sumsel Kunci Stabilitas Harga 2026
-
Bukan Cuma untuk Wajah, Ini 4 Manfaat Retinol Kalau Dipakai di Kulit Tubuh
-
DEWA Tuntaskan Buyback Saham Hampir Rp 1 Triliun, Rampung Lebih Awal
-
Novel Melukis Langit Dermaga: Pemulihan Diri di Kota Pelabuhan Kecil Jerman
-
Buruan Daftar! Penukaran Uang Baru 2026 di Sumsel Sudah Dibuka, Ini Jadwal & Lokasinya
-
Duel Panas Cremonese vs Genoa Menjadi Pertaruhan Harga Diri Emil Audero
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas IV Halaman 97: "Where are They Doing in Break Time?"
-
Aurel Tak Terlihat di Postingan Gen Halilintar, Pesan Atta Halilintar Soal Jaga Jarak Picu Spekulasi
-
Cara Tukar Uang Baru di BRI, BNI, BCA untuk Lebaran 2026, Bawa Ini Biar Lancar!
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi