SuaraBandungBarat.id - Ammar Zoni telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu atau metamfetamin.
Aktor yang berusia 29 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisiall yaitu M dan RH.
Ammar mendapatkan sabu usai menyuruh sopirnya M untuk membeli barang haram itu di daerah Jakarta Barat.
Dalam pengakuannya, M sudah melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu sebanyak tiga kali terhitung pada bulan Januari sampai bulan Maret 2023.
" Tersangka M dan tersangka lainnya mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023, " Jelas Ade Ary Syam Indradi, selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan kepada awak media, Minggu, (12/03/2023).
Dari hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Ammar Zoni berserta tersangka yang lainnya dinyatakan positif menggunakan narkotika berjenis metamfetamin dan amfetamin.
" Terhadap ketiga tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urine hasilnya ketiga tersangka positif metamfetamin dan amfetamin pada kandungan narkotika jenis sabu, " Tambahnya.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini, Ammar dijerat Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara.
"Berdasarkan keterangan saksi penangkap, keterangan tersangka, barang bukti yang telah kami amankan, maka terhadap ketiga tersangka kami jerat atau kami sangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. " Jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. (*)
Baca Juga: Modal Rp 500 Ribu, Nenek Tumini Sukses Jadi Pengusaha Keripik
Berita Terkait
-
Ayah Ammar Zoni Malu Anaknya Tertangkap Narkoba Lagi
-
Momen Ammar Zoni Minta Maaf Ke Irish Bella Jadi Sorotan, Masih 'Kenceng' Efek Sabu?
-
Ammar Zoni Ditangkap Lagi, Ini 6 Terapi untuk Atasi Kecanduan Narkoba
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Mendadak Meninggal Dunia di Penjara, Benarkah?
-
5 Potret Transformasi Ammar Zoni, Debut Jadi Artis Hijrah Sampai Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur