SuaraBandungBarat.id - Cek fakta: Putri Candrawthi meninggal dunia secara tidak wajar, hingga muncul hal aneh saat pemakaman, benarkah?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2023.
Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan Brigadir J bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, dan tiga orang lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Majelis hakim memutuskan bahwa Putri Candrawathi dan empat terdakwa lainnya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Ferdy Sambo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.
Namun, kabar beredar bahwa Putri Candrawathi meninggal dunia . Video yang berjudul "Putri Candrawthi Meninggal Dunia Secara Tidak Wajar, Hingga Muncul Hal Aneh Saat Pemakaman" diunggah oleh pemilik kanal YouTube Kanal Berita dan telah ditonton 2,8 ribu kali.
Namun, setelah ditonton, video tersebut tidak memiliki bukti yang akurat untuk mendukung klaim judulnya dan dianggap sebagai hoaks atau kabar bohong.
Kabar bohong seperti ini sangat cepat menyebar di media sosial dan dapat memicu kebingungan dan kepanikan di masyarakat.
Oleh karena itu, kita sebagai konsumen informasi harus selalu memeriksa dan memverifikasi informasi sebelum membagikannya ke orang lain.
Sebagai konsumen informasi, kita harus kritis dan hati-hati terhadap berita atau informasi yang terlalu menarik perhatian atau terdengar terlalu fantastis. Kita harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang kita terima dan sebar benar dan dapat dipercaya. (*)
Berita Terkait
-
UPDATE TERPOPULER HARI INI: Cek Fakta Prosesi Pemakaman Ferdy Sambo, Tips Dokter Boyke Area Kewanitaan Kendur, Video Suami Istri Venna Melinda Ferry
-
CEK FAKTA: Prosesi Pemakaman Ferdy Sambo Pasca Dihukum Mati Penuh Kejanggalan, Sampai Asa Bau Tak Sedap?
-
CEK FAKTA: Video Dewasa Amanda Manopo Full No Sensor di Hotel 45 Detik, Benarkah?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026