SuaraBandungBarat.id – Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan ungkapan Menkopolhukam, Mahfud MD mengenai temuan transaksi dugaan tindak pencucian uang kepabeanan, cukai, dan perpajakan sebesar Rp 349 triliun di kalangan pegawai Kementerian Keuangan.
Diduga terdapat pencucian uang dalam kasus tersebut, namun kemudian disampaikan bahwa hal tersebut bukanlah korupsi atau pencucian uang.
Dilansir dari kanal YouTube Novel Baswedan pada Rabu (22/03/2023), mantan penyidik KPK ini menyampaikan bahwa terdapat kasus korupsi dan pencucian uang di dalam temuan tersebut.
Sebagai seseorang yang memiliki pengalaman dalam meneliti data-data dari PPATK baik yang bersifat laporan hasil analisis (LHA) maupun hasil pemeriksaan, Novel menyetujui ungkapan kepala PPATK yang mengatakan bahwa LHA bukan korupsi atau pencucian uang.
Ia menerangkan bahwa LHA berisi data awal seperti transaksi dan belum ada pemeriksaan lebih detail.
“Tapi kalo didalami, kemungkinan besar, atau kemungkinan besar sekali bahkan, itu ada korupsinya dan ada pencucian uangnya,” lanjutnya kemudian.
“Saya khawatir kemudian ketika dipersepsikan seolah-olah ini sudah gak ada masalah, terus tidak ada pendalaman lagi oleh penegak hukum atau bidang-bidang terkait untuk yang punya tanggung jawab itu,”
Menurut pandangan sepupu Anies Baswedan ini, hal tersebut adalah transaksi terkait dengan kejahatan predicate crime yang berhubungan dengan perpajakan atau bea cukai yang ditangani oleh Ditjen Bea Cukai atau Ditjen Pajak dalam konteks penyidikan atau penegakkan hukum.
Predicate crime atau tindak pidana asal adalah tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan yang selanjutnya dilakukan proses pencucian.
“Sepaham saya ketika itu ada kaitannya dengan transaksi yang mencurigakan, itu hampir selalu ada kaitan sama internal atau oknum di internal pejabatnya yang itu namanya korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Novel menyebutkan bahwa kasus pencucian uang di bidang ini berdampak nyata terhadap kejadian PHK di industri garment.
“Kita perlu mengkritisi ini kita perlu melihat ini dan mendorong ini diungkap dengan jelas karena dampak dari korupsi di bidang pajak maupun bea cukai itu besar sekali, jangan dipikir korupsi di bidang bea cukai itu hanya uang negara yang tidak bisa diterima sebesar yang semestinya, tapi dampaknya juga terkait industri.”
Berdasarkan pernyataannya, terjadinya PHK dan lain-lain karena masuknya tekstil dan itu pasti adalah kejahatan kepabeanan.(*)
Sumber: YouTube Novel Baswedan
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Siapa Dyastasita Widya Budi? Juri LCC 4 Pilar MPR RI yang Anulir Jawaban Benar Peserta
-
Aksi Bejat Pemulung: Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid Tanjung Senang
-
PSSI Hubungi FIFA, Bahas Bidding Piala Dunia Futsal 2028
-
Solar Mahal! Ini 5 Mobil Bekas 7 Penumpang yang Irit, Cocok untuk Gantikan Innova Diesel
-
Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden
-
Sisi Lain Perlintasan Liar: Ladang Ekonomi Warga Bantaran, Ada yang Raup Rp500 Ribu Sehari
-
Kiper Kelahiran Hoorn: Tanpa Staf Pelatih Belanda, Saya Mungkin Tak ke Indonesia
-
Imigrasi Sumut Perkuat Koordinasi Instansi Pengawasan Orang Asing
-
Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I
-
Kapan Hari Raya Idul Adha 2026 Versi Pemerintah Indonesia? Ini Penjelasan Kemenag