suarabandungbarat.id - Kementrian agama (Kemenag) memutuskan awal ibadah puasa atau 1 Ramadan 1444 Hijriah tahun ini di Indonesia jatuh pada Kamis (23/3) esok.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang Isbat penentuan awal Ramadan 1444 H yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (22/3/2023) malam.
Penentuan awal puasa 2023 di Indonesia didasarkan pada pengamatan hilal atau bulan sabit. Pada 2023 ini, Kementrian Agama melakukan pemantauan di 124 titik rukyatul hilal.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamarudin Amin mengatakan rukyatul hilal tersebut dilaksanakan Kanwil Kementrian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain di daerah setempat.
"Hasil rukyatul hilal yang dilakukan ini selanjutnya dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat Awal Ramadhan 1444 H," ujar Kamaruddin
Sidang isbat dilaksanakan mulai pukul 18.15 WIB setelah Salat Magrib dan tertutup untuk umum. Selain data hisab, sidang isbat juga akan merujuk pada hasil rukyatul hilal yang dilaksanakan pada 124 lokasi di seluruh Indonesia.
"Seperti biasa, Sidang Isbat Awal Ramadhan akan kita laksanakan setiap 29 Sya'ban. Tahun ini, bertepatan dengan hari Rabu, 22 Maret 2023," ungkap Adib, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, seperti yang dilansir dari laman resmi Kemenag (22/3/2023).
Adib kemudian mengungkapkan bahwa rangkaian sidang isbat awal Ramadhan masih dilaksanakan secara hybrid (bauran), yakni gabungan antara daring dan luring.
Telekonferensi pers hasil sidang isbat yang tentunya akan disiarkan secara langsung melalui kanal TVRI dan media-media lainnya. Hal ini agar informasi dapat secara cepat tersampaikan kepada masyarakat.
"Tadi kita sepakat secara mufakat bahwa 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis Tanggal 23 Maret 2023 Masehi " ujar Yaqut membacakan keputusan sidang isbat di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat. (*)
Baca Juga: Bisa Ditonton Gratis di YouTube, Series Rahasia Punya Rahasia Tembus 10 Ribu Penonton dalam Sehari
Berita Terkait
-
Bisa Ditonton Gratis di YouTube, Series Rahasia Punya Rahasia Tembus 10 Ribu Penonton dalam Sehari
-
Ramadan Diprediksi Jatuh di Musim Pancaroba, Ini Tips Tetap Sehat Jalani Puasa
-
Polisi Larang dengan Tegas Sahur on The Road Selama Ramadhan di Bogor
-
Simak, Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 Hijriah Kota Lubuklinggau
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan