SuaraBandungBarat.id - Bagi suami istri yang bersenggama pada bulan suci ramadhan diwajibkan untuk membayar kafarat atau denda karena telah melakukan dosa besar, begini tata cara membayar kafarat puasa menurut Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan jika berhubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan merupakan sebuah dosa besar, dan harus dihukum dengan membayar kafarat mulai dari memerdekakan seorang budak.
" Berhubungan suami istri di siang hari bulan ramadhan adalah dosa besar, bukan urusan kafaratnya tetapi urusan dosa dihadapan Allah itulah yang besar. Dan bagi yang berhubungan suami istri ia akan dihukum, kalau bisa dengan memerdekakan satu budak, namun sudah tidak ada budak, " ungkanya dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Senin, (26/03/2023).
Dikarenakan budak pada zaman sekarang sudah tidak ada, maka ada cara selanjutnya untuk membayar kafarat yaitu dengan berpuasa berturut-turut selama dua bulan lamannya atau memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang.
" Dalam madzhab imam syafi'i itu tertib, suruh berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu maka ia memberi makan enam puluh orang fakir, kalau tidak mampu juga nanti kalau sudah punya uang, " tambahnya.
Kemudian ia menekankan kepada orang yang berani untuk melanggar ketentuan dari Allah salah satunya bersenggama pada siang hari di bulan ramadhan, jika hanya berbicara mengenai kafarat saja, hal tersebut akan mudah sekali bagi orang yang serba berkecukupan membayarnya.
" Yang perlu ditekankan adalah keberanian melanggar Allah, sebab bagi orang kaya memberi enam puluh orang fakir adalah mudah, " ungkapnya.
Buya Yahya menambahkan jika ada tiga hal yang bisamembatalkan puasa seseorang pada bulan ramadhan.
" Berhubungan di siang hari bulan ramadhan, kedua berhubungan di siang hari waktu puasa ramadhan, dan yang ketiga dalam keadaan tidak punya udzur atau halangan. " tandasnya. (*)
Sumber : Youtube Al-Bahjah TV
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Killer Elite: Ketika Statham dan De Niro Terjebak dalam Labirin Konspirasi, Malam Ini di Trans TV
-
Krisis Perlindungan di Zona Konflik: Insiden Berulang Minim Akuntabilitas
-
5 Parfum Aroma Buah Tahan Lama untuk Tampil Segar Seharian
-
Purbaya Ungkap Harga BBM Stabil karena Ditanggung Pertamina Sementara
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
28 Kode Redeem FC Mobile 1 April 2026, Amankan Hadiah Spesial dan Kunci Jawaban Kuis Level Susah
-
Ancaman Baru dari Perubahan Iklim, Rantai Makanan Laut Ikut Terganggu
-
Bugatti Chiron Herms Edition, Hypercar dengan Sentuhan Fashion Mewah