/
Senin, 27 Maret 2023 | 02:38 WIB
Potret Buya Yahya saat menjelaskan siapa yang berkewajiban membayar kafarat ketika suami istri bersenggama saat puasa bulan ramadhan. (YouTube Al-Bahjah TV)

SuaraBandungBarat.id  - Bulan ramadhan merupakan waktu yang istimewa bagi ummat Muslim, namun apa jadinya ketika seorang suami istri melakukan hubungan di siang hari saat kondisinya sedang berpuasa. Siapa orang yang wajib membayar kafarat? Berikut jawaban mengenai hal tersebut menurut Buya Yahya.

Tidak menutup kemungkinan ketika bulan suci ramadhan ada pasangan suami istri yang dengan sengaja melakukan senggama di siang hari, namun timbul suatu pertanyaan mengenai siapa yang nantinya membayar kafarat atau denda apakah suami atau istri.

Menurut Buya Yahya ketka suami istrii melakukan hubungan di siang hari dalam keadaan puasa ramadhan, maka yang membayar kafarat adalah suaminya. Namun, dosa karena menodai bulan suci ramadhan ditanggung oleh pasangan pasutri tersebut bersama-sama.

" Yang membayar kafarat adalah suaminya saja, berpuasa dua bulan berturut-turut dalam madzhab imam as-safi'i. Adapun dosanya adalah menodai bulan ramadhan, maka kalau dosanya dapat bareng-bareng semuanya, " jelasnya dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Senin, (27/03/2023).

Kemudian ia mengatakan bahwa ketika seorang istri telah menolak ajakan suami dalam berhubungan ketika ramadhan, maka akan terbebas dari dosa.

" Kecuali istri menolak kemudian diancam, maka istri melakukannya karena terpaksa maka istri terbebas dari dosa, tapi kalau sama-sama sepakat maka suami saja (membayar kafarat), " tambahnya.

Buya berpesan kepada ummat Islam yang telah berumah tangga agar mampu menahan syahwatnya selama beberapa jam sampai waktu berbuka puasa tiba, kemudian jika pasangan tersebut bersenggama maka akan dikenakan kifarat sesuai dengan ketentuan syari'at.

" Sabar saja beberapa jam, jangan sampai memaksakan diri di bulan suci ramadhan mencari murka Allah. Hukumannya adalah memerdekakan budak lalu berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka berikan makan enam puluh orang miskin, " tuturnya.

Lalu ia menambahkan bahwa hal demikian bukan permasalahan mengenai jumlah pembayaran yang dikeluarkan untuk kafarat, namun tentang sebuah dosa beserta hukuman dari Allah karena sudah melakukan hubungan suami istri pada siang hari di waktu puasa ramadhan.

Baca Juga: Lupa Mandi Wajib Saat Puasa Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

" Ini bukan masalah membayarnya, akan tetapi dosa dan hukumannya dihadapan Allah karena kita melanggar pada saat itu. Tapi ingat ia melanggar karena puasanya, bukan disaat berpergian sebagai musafir, karena sakit, bukan disaat ada udzur lainnya tetapi menodai ramadhan dengan bersenggama di siang hari. " tukasnya. (*)


Sumber : Youtube Al-Bahjah TV

Load More