SuaraBandungBarat.id - Bulan ramadhan merupakan waktu yang istimewa bagi ummat Muslim, namun apa jadinya ketika seorang suami istri melakukan hubungan di siang hari saat kondisinya sedang berpuasa. Siapa orang yang wajib membayar kafarat? Berikut jawaban mengenai hal tersebut menurut Buya Yahya.
Tidak menutup kemungkinan ketika bulan suci ramadhan ada pasangan suami istri yang dengan sengaja melakukan senggama di siang hari, namun timbul suatu pertanyaan mengenai siapa yang nantinya membayar kafarat atau denda apakah suami atau istri.
Menurut Buya Yahya ketka suami istrii melakukan hubungan di siang hari dalam keadaan puasa ramadhan, maka yang membayar kafarat adalah suaminya. Namun, dosa karena menodai bulan suci ramadhan ditanggung oleh pasangan pasutri tersebut bersama-sama.
" Yang membayar kafarat adalah suaminya saja, berpuasa dua bulan berturut-turut dalam madzhab imam as-safi'i. Adapun dosanya adalah menodai bulan ramadhan, maka kalau dosanya dapat bareng-bareng semuanya, " jelasnya dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Senin, (27/03/2023).
Kemudian ia mengatakan bahwa ketika seorang istri telah menolak ajakan suami dalam berhubungan ketika ramadhan, maka akan terbebas dari dosa.
" Kecuali istri menolak kemudian diancam, maka istri melakukannya karena terpaksa maka istri terbebas dari dosa, tapi kalau sama-sama sepakat maka suami saja (membayar kafarat), " tambahnya.
Buya berpesan kepada ummat Islam yang telah berumah tangga agar mampu menahan syahwatnya selama beberapa jam sampai waktu berbuka puasa tiba, kemudian jika pasangan tersebut bersenggama maka akan dikenakan kifarat sesuai dengan ketentuan syari'at.
" Sabar saja beberapa jam, jangan sampai memaksakan diri di bulan suci ramadhan mencari murka Allah. Hukumannya adalah memerdekakan budak lalu berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka berikan makan enam puluh orang miskin, " tuturnya.
Lalu ia menambahkan bahwa hal demikian bukan permasalahan mengenai jumlah pembayaran yang dikeluarkan untuk kafarat, namun tentang sebuah dosa beserta hukuman dari Allah karena sudah melakukan hubungan suami istri pada siang hari di waktu puasa ramadhan.
Baca Juga: Lupa Mandi Wajib Saat Puasa Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya
" Ini bukan masalah membayarnya, akan tetapi dosa dan hukumannya dihadapan Allah karena kita melanggar pada saat itu. Tapi ingat ia melanggar karena puasanya, bukan disaat berpergian sebagai musafir, karena sakit, bukan disaat ada udzur lainnya tetapi menodai ramadhan dengan bersenggama di siang hari. " tukasnya. (*)
Sumber : Youtube Al-Bahjah TV
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9