SuaraBandungBarat.id – Kabar terbaru datang dari pengadilan Negeri Jakarta Barat mengenai sidang tuntutan atas kasus narkoba yang menjerat Linda dan juga Irjen Teddy.
Sempat mengaku menjadi kaki tangan dan juga memiliki hubungan spesial dengan Irjen Teddy, Linda alias Anita Cepu secara sah didakwa atas kasus jual beli narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi di pengadilan menjatuhkan tututan yang cukup berat kepada Linda karena terbukti turut serta berperan dalam perantara penjualan narkoba jenis sabu.
Dengan terbukti bersalah, JPU Pengadilan Tinggi Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada Linda.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tegas salah seorang jaksa dilansir dari PMJ News.
Dakwaan yang dijatuhkan kepada Linda berkenaan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak hanya terlibat dalam penjualan, Jaksa juga menganggap bahwa Linda ikut serta menikmati hasil dari penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
Kasus narkotika jenis sabu ini telah melibatkan setidaknya 11 orang yang diantaranya terdapat beberapa anggota polri, termasuk Irjen Teddy Minahasa.
Kabarnya, hari ini juga akan digelar sidang tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa yang juga sempat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara tersebut. (*)
Baca Juga: Istri Doddy Prawiranegara Bocorkan Isi Percakapan dengan Teddy Minahasa, Ternyata....
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
realme P4 Series Meluncur 2 Juli, HP Gaming Baterai 8000mAh Paling Terjangkau dengan AI Gaming
-
MotoGP Belanda 2026: Marc Marquez Incar Hattrick, Pecco Punya Misi Terakhir
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan
-
Catat Tanggalnya! CORTIS Siap Tampil di F1 GP Singapura 2026 Mendatang