SuaraBandungBarat.id – Kabar terbaru datang dari pengadilan Negeri Jakarta Barat mengenai sidang tuntutan atas kasus narkoba yang menjerat Linda dan juga Irjen Teddy.
Sempat mengaku menjadi kaki tangan dan juga memiliki hubungan spesial dengan Irjen Teddy, Linda alias Anita Cepu secara sah didakwa atas kasus jual beli narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi di pengadilan menjatuhkan tututan yang cukup berat kepada Linda karena terbukti turut serta berperan dalam perantara penjualan narkoba jenis sabu.
Dengan terbukti bersalah, JPU Pengadilan Tinggi Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada Linda.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tegas salah seorang jaksa dilansir dari PMJ News.
Dakwaan yang dijatuhkan kepada Linda berkenaan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak hanya terlibat dalam penjualan, Jaksa juga menganggap bahwa Linda ikut serta menikmati hasil dari penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
Kasus narkotika jenis sabu ini telah melibatkan setidaknya 11 orang yang diantaranya terdapat beberapa anggota polri, termasuk Irjen Teddy Minahasa.
Kabarnya, hari ini juga akan digelar sidang tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa yang juga sempat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara tersebut. (*)
Baca Juga: Istri Doddy Prawiranegara Bocorkan Isi Percakapan dengan Teddy Minahasa, Ternyata....
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Siap-siap! Harga BBM di RI Bakal Melakukan Penyesuaian 1 April 2026
-
Pengakuan Jujur Bos Ford Usai Jajal Pikap Listrik BYD Shark 6, Akui Kompetitif Tapi...
-
Stok Bahan Bakar Tinggal 45 Hari Lagi! Filipina Tetapkan Status Darurat
-
Kembali Beralih Setelah Libur, Dokter Tim Persib Beberkan Kondisi Pemain
-
Viral Seleb TikTok Mat Peci Kasih THR Bak Beri Makan Ayam, Sampai Habis Rp50 Juta
-
Shyalimar Malik Bongkar Borok Suami: Booking Ani-Ani hingga Model Seharga Rp25 Juta
-
Pekan Keempat Perang Lawan AS-Israel, Warga Iran Tercekik: Inflasi Meroket, Internet Mati Total
-
Status WNI Nathan Tjoe-A-On Digugat, KNVB Janji Lakukan Investigasi Serius
-
Arus Balik 2026 Meningkat, Pelabuhan Panjang Akan Dibuka Jika Penyeberangan Penuh
-
Kronologi Mobil BYD Tabrak Pembatas dan Masuk Kolam Bundaran HI Menteng