/
Kamis, 06 April 2023 | 01:14 WIB
Basuki Hadimuljono Menteri PUPR (Tangkap Layar Youtube MetroTV)

Presiden Joko Widodo segera mengumpulkan potensi investor yang ingin menanam modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kalimantan Timur, setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan sebelumnya Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk merinci peta IKN agar investor yang hendak membangun perumahan, maupun fasilitas pendukung lainnya di IKN dapat terpetakan.

Kementerian PUPR juga sudah menempatkan letak pembangunan dari para investor yang sudah mengajukan komitmen melalui "Letter of Intent" (LOI).

"Jadi ini ada tempat komersial, yang warna kuning itu permukiman dan komersial, yang biru-biru ini perkantoran. Jadi tujuannya itu beliau (Presiden) ngecek nanti setelah Lebaran beliau mudah-mudahan akan ke sana," kata Basuki, dikutip dari YouTube MetroTV (5/4/2023)

Dari luas lahan untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN seluas 6.600 hektare, Kementerian PUPR mengalokasikan 63 persen luas lahan untuk kawasan hijau.

"Ini sudah semua peruntukannya lebih detil, yang hijauan ini ada 63 persen dari total 6.700 hektare, jadi masih dalam koridor 'Smart Forest City'," kata Basuki.

Menteri PUPR menambahkan lahan investasi di IKN ini dapat dibeli, namun ia tidak bisa merinci bentuk status kepemilikan lahan tersebut. Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin berharap lahan seluas 256.000 hektare yang telah diplot untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan beberapa zonasi tidak menimbulkan masalah ke depannya.

"Artinya tidak ada masalah yang tertinggal pada saat proses ini terus berjalan ke depan," kata Yanuar dalam keterangan yang diterima

Yanuar mempertanyakan estimasi jumlah pelepasan kawasan hutan dari total 256.000 hektare lahan IKN.

Baca Juga: Daftar Pemain Timnas Indonesia U-20 yang Dipanggil Indra Sjafri, Marselino Ferdinan dan Hokky Caraka Termasuk

Ia meminta Pemerintah agar memberi kejelasan terkait dengan status hak guna usaha (HGU) di beberapa lahan IKN.

"Eksisting lahan yang terkait dengan hak guna usaha (HGU) yang sudah ada itu berapa sebetulnya? 'Kan tidak mungkin juga di sana tidak ada HGU,” ujarnya.

"Kita juga ingin mengetahui penyelesaiannya bagaimana terhadap para pengusaha yang memiliki itu seberapa luasnya," sambungnya.

Hal itu, termasuk informasi atas penyelesaian tanah yang sudah atau belum terdaftar yang dimiliki masyarakat dengan beragam kategori di lahan IKN.

"Ada individual atau private, mungkin perambah hutan, atau tanah komunal tanah adat, atau bahkan mungkin tanah-tanah yang memiliki sejarah masa lampau yang panjang, misalnya tanah-tanah kesultanan atau tanah lainnya termasuk juga tanah telantar," tuturnya.

Potensi masalah yang timbul dari klaim warga atau kelompok tertentu soal kepemilikan tanah, termasuk klaim dari pihak-pihak adat, komunal, atau pihak kesultanan.

Load More