/
Sabtu, 29 April 2023 | 19:12 WIB
Partai politik peserta Pemilu 2024. Perlu diketahui jika Bawaslu memiliki tugas mulai dari menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan. (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)

SUARA BANDUNG BARAT - Materi CAT Bawaslu, berikut penjelasan tugas dari Badan Pengawas Pemilu
 
Merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut adalah tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu:

Perlu diketahui jika Bawaslu memiliki tugas mulai dari menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan.

Kemudian Bawaslu juga memili tugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Setelah itu tugas Bawaslu lainnya adalah melakukan pengawasan pada persiapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu.

Kemudian perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, lalu melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu, setelah itu adalah melakukan pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Tugas Bawaslu lainnya adalah mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu. Di antaranya adalah pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.

Setelah itu melakukan penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota. Kemudian melakukan penetapan peserta pemilu. Lalu pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah itu pelaksanaan dan mengawasasi dana kampanye, lalu pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya.

Ada juga tugas Bawaslu lainnya adalah pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.

Baca Juga: Link Nonton Dr. Romantic 3 Sub Indo yang Sedang Viral: LK21, DrakorIndo Diburu Pecinta Drakor

Kemudian mengawasi pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.

Tugas lainnya dari Bawaslu adalah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.

Setelah itu adalah pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan, dan penetapan hasil pemilu.

Hal lain yang menjadi tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya praktik politik uang.

Kemudian mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan juga menjaga netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Lalu tugas lain dari Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas Putusan DKPP, kemudian putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu. 

Setelah itu putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Ada juga keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota TNI dan Polri.

Setelah itu tugas Basalu lainnya adalah menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP.

Lalu yang juga jadi tugas Bawaslu adalah menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.

Kemudian mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Setelah itu melakukan evaluasi pengawasan pemilu. Lalu mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Load More