SUARA BANDUNG BARAT - Materi CAT Bawaslu, berikut penjelasan tugas dari Badan Pengawas Pemilu
Merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut adalah tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu:
Perlu diketahui jika Bawaslu memiliki tugas mulai dari menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan.
Kemudian Bawaslu juga memili tugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Setelah itu tugas Bawaslu lainnya adalah melakukan pengawasan pada persiapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu.
Kemudian perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, lalu melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu, setelah itu adalah melakukan pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Tugas Bawaslu lainnya adalah mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu. Di antaranya adalah pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.
Setelah itu melakukan penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota. Kemudian melakukan penetapan peserta pemilu. Lalu pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah itu pelaksanaan dan mengawasasi dana kampanye, lalu pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya.
Ada juga tugas Bawaslu lainnya adalah pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
Baca Juga: Link Nonton Dr. Romantic 3 Sub Indo yang Sedang Viral: LK21, DrakorIndo Diburu Pecinta Drakor
Kemudian mengawasi pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.
Tugas lainnya dari Bawaslu adalah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.
Setelah itu adalah pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan, dan penetapan hasil pemilu.
Hal lain yang menjadi tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya praktik politik uang.
Kemudian mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan juga menjaga netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Lalu tugas lain dari Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas Putusan DKPP, kemudian putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
Setelah itu putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Ada juga keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota TNI dan Polri.
Setelah itu tugas Basalu lainnya adalah menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP.
Lalu yang juga jadi tugas Bawaslu adalah menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.
Kemudian mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Setelah itu melakukan evaluasi pengawasan pemilu. Lalu mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Aktivis Muhammadiyah Serius Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024: Pemimpin Indonesia Haruslah Seperti Matahari
-
Survei Elektabilitas Parpol Versi Poltracking: PDIP Teratas, NasDem Masuk Tiga Besar, PAN dan PPP Tak Sampai 4 Persen
-
Hengky Kurniawan dan Ridwan Kamil Foto Bareng, Netizen: Cocok Banget untuk Jabar 1 dan Jabar 2
-
Bahas Pemilu 2024 Joko Widodo dan Megawati di Istana Merdeka
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Menaker Sambangi PT Bukit Asam, Tegaskan Pentingnya SDM Unggul dan Keselamatan Kerja
-
Semen Baturaja Buka Suara soal Penetapan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Tegaskan Komitmen GCG
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Kansas City Diserbu 650 Ribu Fans Piala Dunia 2026, Pemkot Gratiskan Alat Transportasi Publik
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Langgar RTRW di Batang Anai, Eksekusi Mulai 16 Februari
-
7 Fakta Mengejutkan Penangkapan Dua Oknum TNI di Babel, Diduga Terlibat Pengiriman Timah
-
Kronologi Penerima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Tewas Usai Tabrakan di Pacitan
-
BWF Ubah Format Indonesia Open Jadi 11 Hari, PBSI: Kesempatan Emas untuk Pebulu Tangkis
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak